TGJ
Search all of tgj.co.id :
BERANDA » Hukum » RPP Sabang Ditolak, Aktivis Aceh Kecam Pusat

RPP Sabang Ditolak, Aktivis Aceh Kecam Pusat
Reza Fahlevi | The Globe Journal | Jum`at, 13 Agustus 2010
Banda Aceh - Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (Jaringan KuALA) yang terhimpun dari puluhan organisasi lingkungan mengecam perangai pemerintah pusat yang terus mempersulit terwujudnya Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Koordinator Jaringan KuALA, M Arifsyah Nasution mengatakan, kecaman ini dimaklumatkan terkait Sikap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menganulir kesepakatan yang sudah dicapai dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang[1] dalam rapat inter-kementerian yang berlangsung di Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 12 Agustus 2010 kemarin.

"Kami sangat mengecam sikap dari pusat. Usulan Kemenkeu yang menyatakan kepabeanan dan cukai harus tetap diberlakukan di Kawasan Sabang adalah wujud dari perangai buruk pemerintah pusat yang terus menghambat pembangunan ekonomi Aceh. Perangai buruk tersebut adalah cerminan dari usaha sistematis pemerintah pusat untuk menghambat kemajuan Aceh pasca tsunami, konflik dan rehab-rekonnya”. pungkas Arifsyah.
 
Menurutnya, hampir genap 10 tahun pemerintah pusat terkesan tak rela terwujudnya Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Usulan Kemenkeu sama sekali tidak sejalan dengan semangat Perpu Nomor 2 Tahun 2000 jo UU Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

 Padahal, kata Arif, pasal 9 ayat 4 Perpu Nomor 2 Tahun 2000 menyatakan pemasukan dan pengeluaran ke dan dari Kawasan Sabang melalui pelabuhan dan bandar udara yang ditunjuk dan berada di bawah pengawasan pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai, pembebasan pajak penjualan atas barang mewah dan pembeasan cukai.

Bahkan pada Pasal 16 pada Perpu yang sama dinyatakan dengan berlakunya Perpu ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai tidak diberlakukan di Kawasan Sabang.
 
"Selain itu, dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA) Pasal 167 ayat 1 eksplisit dinyatakan bahwa Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari: tata niaga, pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai; dan pajak penjualan atas barang mewah," ujar Arif.

Oleh karena itu, tutur Arif, aktivis lingkungan mendesak pemerintah pusat untuk segera mengesahkan sejumlah RPP dan peraturan lainnya terkait Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
 
"Di samping itu, sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jaringan KuALA juga mendesak agar pemerintah  untuk segera melakukan langkah-langkah kajian dan penyusunan rencana pengelolaan lingkungan terpadu bagi kawasan tersebut. Sehingga kondisi lingkungan perairan dan ekosistem alami khas pesisir yang berada di kawasan Pantai Utara Aceh tetap terjaga kualitas dan kelestariannya," tukas Arif. [003]


Baca Juga :





Komentar Anda
World Interest Rates
Close