TGJ
Search all of tgj.co.id :
BERANDA » Hukum » Polda Aceh Janji Tuntaskan Kasus Korupsi

Polda Aceh Janji Tuntaskan Kasus Korupsi
Senin, 06 September 2010

Banda Aceh - Koalisi Aceh Damai Tanpa Korupsi (ADTK) melakukan audiensi dengan Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Fajar Prihantoro pada Senin (6/9) selama satu jam semenjak pukul 13.00-14.00 WIB. Kapolda yang didampingi Direktur Reskrim  Polda Aceh, Esa Permadi menyambut baik itikad dari Koalisi ADTK untuk mendorong aparatur penegak hukum guna lebih optimal dalam memberantas kasus-kasus indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Aceh.

Demikian disampaikan oleh juru bicara Koalisi ADTK, Abdullah Abdul Muthaleb, dalam rilisnya kepada The Globe Journal hari Senin ini. Pada kesempatan itu, dihadapan perwakilan Koalisi ADTK yang dihadiri oleh GeRAK Aceh (Askhalani, Abdullah Abdul Muthaleb, Isra Safril dan Hayatudin), PiTA Pidie (Ismail Von Sabi), GeRAK Aceh Besar (Nasruddin MD), MaTA (Alfian), GaSAK Bireuen (Irwansyah), serta Dewan Etik ADTK (Saifuddin Bantasyam dan Arman Fauzi), Kapolda Aceh menyampaikan  bahwa semenjak tahun 2009-2010, sebanyak 18 kasus tipikor dari 32 kasus yang telah berhasil ditangani secara tuntas oleh Polda Aceh serta jajaran di Polres/Poltabes di Aceh.
 
Sementara itu, Koalisi ADTK juga menyampaikan harapannya agar kasus-kasus indikasi tindak pidana korupsi di Aceh yang sampai saat ini belum ada penanganan yang maksimal dari aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti, khususnya oleh Kepolisian Daerah Aceh.
 
Selain itu, harapan Koalisi ADTK adalah adanya proses keterbukaan informasi dari Polda Aceh dan jajarannya kepada masyarakat. Hal ini dapat dilakukan baik secara formal dengan LSM anti korupsi maupun publikasi melalui media massa dalam proses penanganan kasus indikasi Tipikor dapat disampaikan, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang cukup sejauhmana kasus-kasus yang dikenal luas dimasyarakat telah ditindaklanjuti oleh Polda Aceh.
 
"Audiensi ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi gerakan anti korupsi di Aceh dalam upaya mendorong penegakan hukum yang lebih optimal di Aceh,"ujar Abdullah. 
 
Koalisi ADTK meminta agar Polda Aceh beserta jajarannya untuk melakukan upaya penegakan hukum atas kasus-kasus indikasi korupsi di Aceh tanpa tebang pilih. Hal ini dipandang perlu sebagai bagian dari pemenuhan rasa keadilan bagi publik.

"Ada kesan bahwa tersangka korupsi ada yang di tahan tetapi sebagian lagi tidak ditahan. Ini namanya  bentuk diskriminasi dalam penegakan hukum bagi pihak-pihak yang diduga terlibat,"kata Abdullah. 

Koalisi ADTK juga berharap agar Polda Aceh membuka akses informasi terkait proses penegakan hukum, khususnya kasus-kasus indikasi korupsi yang saat ini ditangani oleh jajaran kepolisian di Aceh. Menyikapi harapan Koalisi ADTK tersebut, Kapolda Aceh berjanji untuk mengadakan pertemuan regular untuk sharing informasi dengan kelompok masyarakat yang eksis pada isu anti korupsi.

"Kita sangat terbuka dan harapan untuk dilaksankaan pertemuan regular dan pelibat kelompok masyarakat sipil anti dalam gelar perkara kasus indikasi korupsi yang ditangani oleh Polda Aceh", kata Abdullah mengutip pernyataan Kapolda.

Selain itu, harapan Koalisi ADTK terkait adanya pertemuan reguler tiga bulanan serta pelibatan pada saat gelar perkara atas kasus yang ditangani oleh Polda Aceh dan jajarannya, disambut baik oleh Kapolda Aceh. (MNA-REL) 
 



Baca Juga :





Komentar Anda
World Interest Rates
Close