TGJ
Search all of tgj.co.id :
BERANDA » Hukum » Pemerasan di Kejaksaan Sudah Mendarah Daging

Pemerasan di Kejaksaan Sudah Mendarah Daging
Reza Fahlevi | The Globe Journal | Minggu, 08 Agustus 2010
Banda Aceh - Prilaku korupsi aparatur penegak hukum, khususnya di tubuh kejaksaan dinilai mulai muncul ke permukaan. Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI) menilai prilaku tersebut sudah menjadi rahasia umum dalam masyarakat.

Kadiv Monitoring dan Investigasi AJMI, Fadjri mengatakan, pemerasan oleh aparat kejaksaan tidak hanya berbatas pada kasus korupsi saja. Pemerasan tersebut tidak memandang kasus. Hampir semua kesempatan kasus digunakan sebagai alat untuk melakukan pemerasan, termasuk kasus narkotika.

“Ada empat perkara pemerasan yang sudah mulai terungkap di publik yakni pemerasan oleh jaksa DS, bersama dua oknum wartawan Sad dan Fen terhadap Sekdes Kung. Kapolres Aceh Tengah telah menetapkan jaksa tersebut sebagai terdakwa dan mengirim surat resmi ke Kejagung untuk memeriksa oknum jaksa ini. Namun tak ada kejelasan mengenai perkara ini,” ujar Fajdri, Minggu (8/8).

Lalu, kata Fadjri, kasus pemalsuan dokumen oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa berinisial FN dan BJ. Pemerasan terhadap FZ, staf imigrasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. Kedua jaksa tersebut mencoba memeras FZ dengan uang senilai Rp 50 juta.

“Pengakuan pemerasan yang dialami oleh M SY, oleh penyidik Kejati, melalui telepon dengan nomor 081210135699 dan 08161342409, yang berdasarkan penelususran gerak dari no HP yang dimaksud adalah milik M. Adam yang merupakan asisten intelijen kejati,” ungkapnya.

Menurut Fadjri, ada juga pemerasan yang disertai ancaman dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Aceh Jaya berinisial IS, MCN, dan AF terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembibitan sapi brahman cross di Desa Padang Lageun, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.

“Pemerasan yang dilakukan oleh jaksa dilakukan dengan berbagai modus berdasarkan berat tidaknya perkara serta peluang melakukanya. Sepertinya praktik tersebut sudah mendarah daging,” tuturnya.

“Tidak mudah untuk merubah institusi kejaksaan, karena semangat menjaga korp berlebihan. Lalu, adanya aturan memeriksa jaksa harus memperoleh izin dari Kejagung, seperti yang terjadi dalam kasus jaksa DS pada Kejari Aceh Tengah. Dimana penyidik kepolisian harus menunggu izin dari Jaksa Agung untuk memeriksa DS yang memeras Sekdes Kung, Aceh Tengah,” sebutnya

Fadjri menambahkan, perlu adanya ketegasan dan keseriusan dari Kepala Kejati Aceh untuk menindak tegas jaksa-jaksa yang terlibat dalam pemerasan dan suap yang sudah mulai terungkap ke publik.[003]




Baca Juga :





Komentar Anda
World Interest Rates
Close