TGJ
Search all of tgj.co.id :
BERANDA » Hukum » Krisis Air, Pemkab Aceh Tengah Kurang Pahami UU

Krisis Air, Pemkab Aceh Tengah Kurang Pahami UU
Win Aman | The Globe Journal | Jum`at, 20 Agustus 2010
Takengen - Miris dengan krisis air bersih berkepanjangan yang dialami sebagian masyarakat Aceh Tengah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Takengon melalui koordinatornya Moch. Ainul Yaqin, S.HI meminta agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyikapi UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Demikian pernyataan lembaga tersebut, Jum’at (20/8).

Diungkapkan Moch. Ainul Yaqin, S.HI, Pemkab harus segera memahami dan menyikapi UU tersebut yang berbunyi "Setiap orang berhak atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus".

"Pemkab Aceh Tengah wajib memberikan kesejahteraan masyarakatnya sehingga hidup dalam standar kelayakan," tegas Moch. Ainul Yaqin.

Dilanjutkan koordinator LBH ini, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tawar sebagai penyuplai air bersih harusnya bekerja maksimal, karena persoalan krisis air bersih ini sudah berlarut-larut.

"Jangan biarkan masyarakat terus menderita dengan kurangnya pasokan air bersih, dikarenakan air merupakan kebutuhan pokok. Masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang layak, bukan seperti yang terjadi sekarang ini krisis air bersih masih terjadi. Apalagi dalam bulan Ramadhan ini seharusnya ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah tidak terusik dengan ketiadaan pasokan air bersih," tukasnya panjang lebar.

Lembaganya juga meminta kepada pemerintah setempat dan pihak Direksi PDAM Tirta Tawar agar segera membenahi manajemennya untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik. Dan air yang dialirkan ke masyarakat kedepan bisa lancar, sehingga masyarakat Aceh Tengah tidak lagi mengalami krisis air yang berkepanjangan seperti sekarang ini.

Pihaknya mengaku heran,  bak penampungan air bersih sudah dibangun di Bukit Oregon, Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan Aceh Tengah, ternyata masih juga belum mampu menyelesaikan krisis air bersih yang terjadi di Kabupaten Aceh Tengah.  

Selain itu, dijelaskan Moch. Ainul Yaqin, Undang-Undang No.8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen, menyatakan harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Dengan demikian di satu sisi pelanggan (masyarakat) yang tiap bulannya harus membayar rekening air, maka pihak penyuplai air dalam hal ini PDAM Tirta Tawar, harus memberikan pelayanan yang seimbang. Apabila air sering macet, maka bisa dipastikan antara hak dan kewajiban tidak seimbang.

Pantauan The Globe Journal di seputar kota Takengen, masyarakat memang sangat kerepotan akibat krisis air tersebut. Sebagai antisipasinya, warga harus membeli air, menggali sumur, membuat sumur bor atau berbondong-bondong ke sungai Peusangan untuk melaksanakan rutinitasnya yang berhubungan dengan air.

Selain itu, akibat berlarut-larutnya persoalan air tersebut serta bosan berharap air bisa lancar kembali , sejumlah warga di kawasan Pegasing bahkan sudah memutuskan hubungannya dengan PDAM setempat karena suplay air sudah terpenuhi dari sumur sendiri.


Baca Juga :





Komentar Anda
World Interest Rates
Close