TGJ
Search all of tgj.co.id :
BERANDA » Hukum » Korupsi Sertifikat Al Quran, Mantan Pejabat Aceh Divonis 1 Tahun

Korupsi Sertifikat Al Quran, Mantan Pejabat Aceh Divonis 1 Tahun
Rabu, 08 September 2010
Banda Aceh - Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bekas sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, Rajab Marwan setahun penjara plus bayar denda Rp50 juta.
 
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam pengadaan sertifikat bisa baca Al Quran senilai Rp265 juta, dengan kerugian negara sebesar Rp96 juta.
 
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rajab Marwan bin Usman secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara korporasi dan menjatuhkan hukuman selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Abdul Fatah dalam amar putusnnya, Selasa (7/9/2010). Hukuman itu lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa.
 
Didampingi dua hakim anggota, Abu Hanifah dan Jamaluddin, Fatah menyatakan terdakwa melanggar pasal 3 junto 4 junto 18 Undang-Undang pemberantasan korupsi nomor 20/2001.
 
Pasal yang sama juga divonis kepada Rusli Umar, selaku rekanan proyek tersebut. Direktur CV Paloma itu dihukum setahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara. Dia juga diwajibkan melunasi utang negara Rp4,6 juta dari kasus itu.
 
Fakta dipersidangan terungkap, Rajab selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek sertifikat bisa baca Al Quran untuk SD di Aceh. Ia dinyatakan bersalah karena pengadaan proyek dibiayai APBD Aceh 2008 itu tak dilakukan melalui tender, melainkan menunjukkan langsung ke CV Paloma sebagai rekanan.
 
Pengadaaan sertifikat itu juga tanpa dilengkapi Harga Perkiraan sendiri (HPS) sehingga merugikan negara sebesar Rp96 juta.
 
Kedua terdakwa menyatakan banding atas vonis tersebut. Sementara JPU masih pikir-pikir.
 
Kasus pengadaan sertifikat bisa baca Al Quran itu terungkap pertengahan 2009. Selain, Rajab dan Rusli, mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Mohammad Ilyas juga ikut dijadikan tersangka saat dilakukan penyidikan kasus itu.
 
Anehnya, hingga kini berkas perkara Mohammad Ilyas belum masuk ke Pengadilan. (MNA-OKEZONE)


Baca Juga :





Komentar Anda
World Interest Rates
Close