TGJ
Search all of tgj.co.id :
BERANDA » Hukum » Gubernur Aceh Minta Seluruh Tapol Dibebaskan

Gubernur Aceh Minta Seluruh Tapol Dibebaskan
Senin, 16 Agustus 2010

Banda Aceh - Sejumlah narapidana dan tahanan politik (napol/tapol) Gerakan Aceh Merdeka (GAM) hingga kini masih mendekam di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di luar Aceh. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta pemerintah melepaskan sejumlah napol dan tapol tersebut.

"Saya minta sejumlah napol/tapol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditahan segera dilepas," katanya usai peringatan lima tahun penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) di Banda Aceh, Banda Aceh, Ahad (15/8)

Gubernur juga mengharapkan Pemerintah Pusat segera merealisasikan sejumlah peraturan (PP dan Perpres) terkait dengan turunan Undang Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

"PP dan Perpres turunan UUPA itu perlu segera diterbitkan, antara lain terkait dengan UU Nomor 37/2000 tentang kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang, dan RPP tentang bagi hasil migas Aceh," katanya.

Selain itu, Irwandi Yusuf juga mengajak jajaran eksekutif dan legislatif Aceh secara bersama-sama mempercepat penyelesaian beberapa Qanun (Peraturan Daerah) yang merupakan salah satu amanah dari MoU Helsinki.

PP, Perpres dan Qanun penting segera diterbitkan sebagai payung hukum dalam upaya percepatan pertumbuhan perekonomian Aceh, dengan harapan proses pembangunan di provinsi tersebut bisa sejajar dengan wilayah lain di Indonesia.

"Salah satu strategi pemerintah dan masyarakat dalam mengisi perdamaian adalah mengejar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi guna mempercepat kesejahteraan masyarakat dan daerah ini," kata Irwandi. (MNA-LIPUTAN6).



Baca Juga :





Komentar Anda
World Interest Rates
Close