TGJ
Search all of tgj.co.id :
BERANDA » Ekonomi » Komisi B DPRK Banda Aceh : Walikota Belum Mampu Bangun Ekonomi

Komisi B DPRK Banda Aceh : Walikota Belum Mampu Bangun Ekonomi
Kamis, 26 Agustus 2010

Banda Aceh - Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian(DKPP) belum optimal dalam pembangunan konstruksi pembangunan pasar ikan wisata Ulee Lheu di Gampong Ulee Lheu Kecamatan Meuraxa. Komisi B DPRK Banda Aceh yang melakukan kunjungan lapangan menemukan masih adanya tanah warga yang belum dibayar. Padahal realisasi pembangunan fisik dilaporkan sudah 100 persen.

Ketua komisi B DPRK Banda Aceh, Ir. Yusmaizal, Kamis (26/8) mengatakan ketika meninjau lokasi pasar ikan wisata melihat dua lembar pamflet yang bertuliskan "Tanah ini belum dibayar. Tertanda Jimmi Dawam Dawoed". 

"Kenapa hal ini bisa terjadi, ada apa sebenarnya,? gugat Yusmaizal.

Padahal disisi lain para pedagang Ikan basah tidak menempati Pasar Ikan Wisata tersebut dan  lebih suka berjualan di trotoar jalan (depan taman pasar ikan wisata Ulee Lheu). Ini telah menyalahi penggunaan tempat yang telah disediakan karena sangat merusak keindahan yang telah tercipta  dan mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna pejalan kaki.

"Menurut hemat kami yang dimaksud dengan Pasar Ikan Wisata Ulee Lheu adalah sebuah lokasi tempat wisata yang didalamnya ada Taman, pedagang Ikan basah atau hasil tangkapan, pedagang ikan bakar & pedagang Souvenir industri  kerajinan masyarakat," katanya menjelaskan.

Oleh karena itu Komisi B menyarankan kepada Walikota Banda Aceh agar pada tahun 2010 segera melaksanakan penertiban dan penyelesaian permasalahan yang dihadapi Pasar ikan Wisata Ulee Lheu tersebut,

"Hal lain yang kami soroti adalah kegiatan kios pemasaran ikan dan produk olahan yang terletak di Gampong Lambung Kecamatan Meuraxa. Sudah selesai dikerjakan tapi kok masih kosong? Tanya Yusmaizal.

Kios-kios tersebut berada dibawah tanggung jawab Disperindagkop dan UKM.  Sebenarnya apa dasar pembangunan gedung Pemasaran ikan dan produk olahan tersebut yang telah menelan biaya sebesar Rp. 948.478.950,-. kalau ternyata jadi mubazir saja, kecam Yusmaizal. 

Komisi B berkesimpulan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh masih kurang mampu dalam meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat Kota Banda Aceh yang dapat memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Kota.

"Kami dari Komisi B menyarankan kepada Walikota agar dapat mengatur langkah-langkah pembenahan tahun 2010 ini seperti menarik minat para pedagang, baik dari Kecamatan Meuraxa ataupun disekitarnya,  untuk menempati  lapak-lapak yang sudah tersedia,"ujarnya.(MNA-REL)



Baca Juga :





Komentar Anda
World Interest Rates
Close