BERANDA » Ekonomi » Kemenkeu Tolak RPP Sabang
Kemenkeu Tolak RPP Sabang
Jum`at, 13 Agustus 2010
Banda Aceh - Kementerian Keuangan menolak rencana peraturan pemerintah mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang sebelumnya telah disepakati 12 kementerian lainnya. Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan anggota Dewan Kawasan Sabang protes atas penolakan tersebut.
"Rancangan ini sudah dibahas bertahun-tahun. Sudah diharmonisasi dan dimantapkan antardepartemen sebelum diserahkan ke Presiden. Mengapa harus dimentahkan lagi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Pemprov NAD Makmur Ibrahim, ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (13/8).
Makmur menjelaskan, permintaan pembahasan kembali beberapa pasal yang dianggap belum jelas oleh Kementerian Keuangan membuktikan bahwa para staf menteri belum memiliki pemahaman yang luas tentang peraturan perundangan yang terkait dengan hak otonomi khusus Nanggroe Aceh Darussalam.
Hampir seluruh catatan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, menurut Makmur, an sich berdasarkan undang-undang yang berlaku secara nasional, termasuk Aceh. "Tapi, perlu diingat juga, Aceh memperoleh hak otonomi khusus dari pemerintah pusat. Ada dua undang-undang yang mengatur mengenai Aceh dan Sabang, sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Ini yang tidak dilihat oleh mereka (Kementerian Keuangan-Red)," tandasnya.
Pemprov Aceh menyatakan protes atas penolakan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan pemerintah pusat.(MNA-KOMPAS)
Baca Juga :
Bulan Maulid, Harga Ikan, Ayam, Bebek, Melambung
Tuntut Perimbangan Bagi Hasil Migas, Kaltim Tolak Bergolak Seperti Aceh
Pendapatan Rp 268 Ribu per Bulan, Kategori Miskin
Kunjungan Wisata Meningkat, TPK Hotelpun Naik 44,29 Persen
Singapura Curi Pasir Indonesia
Komentar Anda