SerambiHukumWalikota Subulussalam Lantik Pejabat Berperkara Hukum Sebagai Camat
Walikota Subulussalam Lantik Pejabat Berperkara Hukum Sebagai Camat
Riza Fakri Ismail l The Globe Journal
Rabu, 25 Januari 2012 00:00 WIB
Banda Aceh - Kebijakan Walikota Subulussalam Meurah Sakti SH melantik Abdul Malik Kombih SPd.I sebagai Camat Kecamatan Rundeng pada Jumat (20/1) lalu menuai kecaman dari Forum Anti-Korupsi dan Transparansi Anggaran (FAKTA). Pasalnya, pejabat yang dilantik tersebut diketahui merupakan bekas narapidana dan pada saat dilantik juga masih berstatus sebagai tersangka untuk kasus yang lain.
“Pejabat yang dilantik itu merupakan mantan narapidana kasus pemukulan salah satu aktivis LSM Kota Subulussalam. Dan, dia sendiri saat ini masih terikat persoalan hukum sebagai tersangka untuk kasus pengancaman yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Singkil,” demikian disampaikan Kepala Divisi Investigasi FAKTA Ardhianto dalam keterangan tertulisnya kepada The Globe Journal, Rabu (25/1) di Banda Aceh.
Ardhian menyebutkan, pihaknya sangat menyayangkan kebijakan yang dilakukan Walikota Subulussalam dengan mengangkat seorang yang punya track record buruk dan punya kebiasaan melakukan pola-pola kekerasan. Selain itu, kata Ardhian lagi, Rundeng sebagai Kecamatan paling barat Kota Subulussalam tentu membutuhkan sosok pemimpin yang tidak hanya arif dalam bertindak tetapi harus siap sedia melayani segala urusan pelayanan di tingkat pemerintahan kecamatan.
“Ini akan jadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kota Subulussalam terutama dalam mempromosikan seseorang menempati jabatan tertentu. Maka, kami menyampaikan protes keras atas pengangkatan tersebut,” tegas Ardhian.
Ardhianto juga mengatakan, pengangkatan seseorang yang masih tersangkut perkara hukum jelas akan berdampak tidak baik pada kualitas pelayanan di tingkat pemerintahan kecamatan. Padahal, kata Ardhian lagi, Kota Subulussalam sebagai daerah yang baru dimekarkan membutuhkan kualitas dan kuantitas pelayanan maksimal untuk mendorong percepatan pembangunan.
“Apalagi Kota Subulussalam merupakan salah satu kota pemekaran terbaik yang dianugerahi penghargaan oleh Pemerintah Pusat. Maka, harusnya Walikota bisa menjadikan itu sebagai pertimbangan bukan malah memaksakan seseorang yang masih bermasalah secara hukum menjadi Camat,” timpal Ardhian.
Diungkapkan Ardhian, pengangkatan tersangka kasus itu sendiri memiliki aroma nepotisme yang kental. Disebutkannya, mantan pengawas sekolah pada Dinas Pendidikan Kota Subulussalam itu adalah sepupu Walikota sendiri.
“Seharusnya, dalam menjalankan roda pemerintahan Walikota mesti menjunjung tinggi azas profesionalitas. Untuk itu prestasi kerja dan kualitas kinerjalah yang mesti dijadikan ukuran bukan malah mengandalkan hubungan kekerabatan,” demikian Ardhianto. []
Redaksi: Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25