THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Hukum»Usai Putusan MK, Dirjen Otda Tuntut Penyesuaian Waktu Pemilihan


Usai Putusan MK, Dirjen Otda Tuntut Penyesuaian Waktu Pemilihan
Yul
Selasa, 17 Januari 2012 00:00 WIB
Jakarta — Permintaan Dirjen Otda DJohermansyah terkait kisruh Pemilukada Aceh tidak saja sekedar soal penundaan Pemilukada sendiri. Pasca putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan pendaftaran kandidat, Djohermansyah juga meminta KIP melakukan penyesuaian waktu pemilihan dari jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya pada 16 Februari 2012 ini.

“Kami tidak saja mendesak penundaan Pemilukada. Tapi juga meminta penyesuaian waktu pemilihan,” ujar Djohermansyah dalam diskusi Jakarta lawyer club yang disiarkan TV One, Selasa (17/1).

Masih menurut Djohermansyah, pada dasarnya penyesuaian pemilihan memang tak dapat dihelak. Yang mengetahui pasti kebutuhan hal ini tentu saja pihak Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh. soalnya hanya KIP Aceh yang mengetahui teknis rangkaian pelaksanaan Pemilukada Aceh di lapangan.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara MK Akil Mochtar menambahkan, putusan sela MK terkait pembukaan kembali kandidat Pemilukada hanya berupa jalan hukum. MK tidak mungkin mengkaji teknis pelaksanaan Pemilukada Aceh di lapangan.

“Ini hanya jalan hukum saja,” katanya singkat. []






Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close