Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menilai pihaknya tak mampu melakukan pemungutan suara pada 16 Februari nanti karena alasan teknis di lapangan. Untuk itu, KIP Aceh dan seluruh KIP Kabupaten/Kota akan menemui Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta dalam waktu dekat.
Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Aceh Yarwin Adi Dharma mengatakan, putusan MK yang memerintahkan KIP membuka jadwal pendaftaran selama satu minggu membuat KIP Aceh harus menjadwal ulang semua tahapan. Apalagi untuk menverifikasi data dan melakukan tes para kandidat yang baru mendaftar juga membutuhkan waktu yang lebih panjang.
“Kami perlu mengkonsultasikannya kepada MK karena tidak mungkin bagi KIP bisa menjalankan Pilkada pada 16 Februari. Dengan pembukaan kembali pendaftaran, maka harus ada penjadwalan ulang,” katanya di Media Center KIP Aceh, Kamis (19/1).
Kata Yarwin, seluruh anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota dalam waktu dekat akan berangkat ke Jakarta untuk memohon kepada MK agar mengakui dan menguatkan draf tahapan Pilkada Aceh yang telah disusun KIP Aceh. Penguatan tahapan itu diharapkan dapat dikeluarkan dalam putusan akhir MK menyangkut sengketa Pilkada Aceh yang dilayangkan Kemendagri.
“Sepertinya agak sulit mempertahankan jadwal sebelumnya. Kami berharap dalam putusan akhir MK dapat mengakui draf tahapan yang akan kami susun sore ini. Kami akan berusaha keras agar MK dapat menguatkan tahapan kami. Apabila tidak dipenuhi. kami tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi,” ujar Yarwin.
Dalam Rapat Pleno KIP Aceh yang digelar Kamis pagi, KIP Aceh mencabut Surat Keputusan No. 29/2012 yang mengatur soal tahapan pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan bakal kandidat baru. Pada SK itu disebutkan bahwa pendaftaran kandidat hanya berlangsung hingga 20 Januari. Dengan pencabutan SK ini, maka KIP menegaskan membuka pendaftaran selama tujuh hari.
Pencabutan SK itu dilakukan KIP setelah menggelar rapat tertutup dengan komisioner KIP se-Aceh di Banda Aceh. Yarwin mengatakan, para komisioner KIP se-Aceh mengaku tidak nyaman dengan jadwal tahapan yang diatur dalam SK 29 tersebut.
"Kawan-kawan tidak nyaman dengan tahapan itu, kalau pendaftaran hanya tiga hari. Keinginan kawan-kawan di kabupaten/kota, kita maksimalkan saja pendaftaran selama tujuh hari," katanya.
Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan mengenai langkah selanjutnya KIP Aceh masih akan terus melakukan diskusi dan rapat dengan komisioner dari kabupaten/kota. "Jadi apa langkah berikutnya itu terus kami bahas. Prinsipnya, tidak semua dari kami melanggar putusan MK," ujarnya.
Selain mencabut surat keputusan sebelumnya, rapat dengan komisioner KIP se-Aceh juga membahas teknis pelaksanaan putusan sela Mahkamah Konstitusi. "Kita membahas teknis pelaksanaan putusan MK di lapangan. Karena KIP kabupaten/kota melaksanakan lebih teknis, sampai melipat surat suara. Sedangkan kami di provinsi lebih pada kebijakan," kata Abdul Salam Poroh. []
(Vivanews.com)