Banda Aceh — Kisruh administrasi kasus galian C liar di wilayah Biluy Aceh Besar akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Sumatera Utara, Medan.
Akan hal itu, Sekda Aceh Besar Zulkifli Ahmad mengatakan pihaknya sama sekali tidak menduga kalah dalam putusan PTUN Banda Aceh itu. “Pemkab Aceh Besar tidak menerima kekalahan tersebut, maka kita ajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi lagi yaitu PTTUN,” pungkas Sekda kepada The Globe Journal, Kamis (26/1) siang tadi.
Zulkifli Ahmad melanjutkan Pemerintah Aceh Besar pernah melayangkan surat agar galian C di Mukim Biluy, Kecamatan Darul Kamal itu ditutup karena semuanya tidak memiliki izin. Hanya saja, kondisi itu dipelintir oleh salah satu pengusaha yang mengantongi izin galian di lokasi yang sudah selesai dieksplorasi.
Adalah pengusaha yang bernama Armia (yang menggugat Pemkab Aceh Besar ke PTUN Banda Aceh-Red) itu pindah ke area lokasi lain dengan modal rekom dari keuchik setempat dan izin galian lama yang masih dikantonginya. Inilah yang menjadi kelemahan dalam administrasi sehingga posisi Pemkab Aceh Besar kalah dalam putusan PTUN tersebut.
Berbekal rekomendasi kepala keuchik setempat dan izin galian lama itu, Armia berhasil
menggugat Pemkab Aceh Besar. “Walhasil amar putusan PTUN Banda Aceh pada 18 Januari 2012 menyatakan pihak pemerintah kalah dan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Kita sedang mempersiapkan berkas-berkas untuk banding dalam perkara itu,” jelas Zulkifli.
“Pemerintah Aceh Besar melalui kuasa hukum Bahrul Ulum sudah mendaftar untuk pengajuan banding perkara tersebut ke PTTUN Sumatera Utara, Medan,” tambah Zulkifli mengakhiri pembicaraan. [Yul]