THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Hukum»PTUN Banda Aceh Tolak Gugatan Marzuki AR Terhadap KIP


PTUN Banda Aceh Tolak Gugatan Marzuki AR Terhadap KIP
Kamis, 15 Desember 2011 00:00 WIB
Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang terdiri dari Dikdik Somantri, SH. S.Ip sebagai Ketua, Majelis, didampingi oleh Fajar Siddiq Arfah, SH dan Ade Mirza Kurniawan, SH
masing-masing sebagai Hakim Anggota, Kamis (15/12) menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan oleh Marzuki AR (Balon Bupati Bener Meriah dari PA) terhadap Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dinyatakan tidak dapat diterima (NO).

Hal tersebut dikarenakan Obyek Gugatan yaitu Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2011 tentang Perubahan ke- empat atas Keputusan KIP Aceh Nomor 1 Tahun 2011  Tentang Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubenur/Wakil Gubenur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh  yang diterbitkan  tanggal  10 November 2011 bukan merupakan Keputusan
Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
 
Persidangan dengan agenda penyampaian duplik oleh tergugat juga dihadiri oleh Kuasa Hukum KIP Aceh Imran Mahfudi dan Aulia Rahman dari Kantor Hukum Imran Mahfudi & Rekan serta Kuasa Hukum Penggugat yaitu Lukman Hakim, SH.

Setelah Ketua Majelis Dikdik Somantri  membuka sidang, majelis meminta kepada kuasa hukum Tergugat untuk memperlihatkan surat kuasa dan identitas advokat dan juga meminta agar kuasa hukum penggugat ikut  melihatnya surat kuasa maupun kartu identitas kuasa hukum tergugat.
 
Selanjutnya majelis hakim meminta kepada kuasa hukum tergugat untuk menyerahkan duplik dari tergugat. Majelis juga menanyakan kepada kuasa hukum tergugat terkait adanya permohonan sela yang diajukan oleh penggugat yang meminta Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2011 ditunda berlaku dan menghentikan sementara tahapan pilkada sampai ada putusan yang berkekuatan hukum yang tetap.

Terhadap pertanyaan majelis tersebut dijawab oleh Imran Mahfudi selaku kuasa hukum Tergugat bahwa tergugat sangat keberatan terhadap permohonan sela tersebut, dikarenakan obyek sengketa bukan
merupakan keputusan tata usaha negara, sehingga pengadilan tata usaha negara tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini.
 
Kemudian majelis hakim melakukan skors sidang selama 20 menit untuk  bermusyawarah guna memutuskan apakah PTUN Banda Aceh memiiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini. Setelah sidang di skors selama 20 menit majelis hakim kembali melanjutkan persidangan untuk membacakan hasil musyawarah
majelis.

Ketua Majelis Hakim Dikdik Somantri yang membaca putusan yang menyatakan bahwa Obyek Gugatan yaitu Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2011 bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sehingga pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima.
 
Dikdik juga mempersilahkan kepada para pihak yang merasa keberatan terhadap putusan ini untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan diucapkan.[rel]






Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close