THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Hukum»Polisi Tangkap Penjual DVD Porno


Polisi Tangkap Penjual DVD Porno
Senin, 05 Desember 2011 00:00 WIB
Jambi  - Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pelaku penggandaan DVD porno dan seorang pedagang yang menjual ratusan keping kaset DVD porno.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Syamsuddin Lubis melalui Kanit Ranmor, Iptu Doni di Jambi, Senin mengatakan, pelaku penggandaan dan penjual DVD porno yang ditangkap tersebut adalah Hengki Tornando alias Nando (24) dan Wisnu Hariyanto (30).

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa disalah satu sudut Kota Jambi tepatnya di Simpang Taman PKK, Thehook sering dijual kepingan DVD porno bajakan oleh tersangka Wisnu.

Hasil pengembangkan laporan tersebut, polisi pada akhir pekan lalu menemukan dan berhasil menangkap Wisnu dilokasi tempat berjualnnya VCD dan DVD bajakan dikawasan taman PKK Thehook.

Dari tangan atau tempat berjualannya Wisnu ditemukan 150 keping kaset DVD porno bajakan yang dijualnya senilai Rp5.000 per keping.

Kasus ini kemudian dikembangkan dari hasilnya polisi berhasil menangkap pelaku penggandaanya yakni Hengki Ternando yang dibekuk sekitar pukul 18.00 WIB, di rumahnya Jalan Lingkar Selatan RT 1 Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.

Dirumah pelaku polisi menemukan alat untuk memproduksi DVD porno bajakan tersebut.

Selain menyita barang bukti ratusan DVD porno dan DVD kosong, satu set komputer, printer, lima plastik sampul kaset, puluhan lembar cover DVD porno.

Nando ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap Wisnu Haryanto pedagang DVD porno pada Kamis (1/12) sekitar pukul 17.30 WIB, di Taman PKK, Thehook, Kota Jambi.

Kedua tersangka akan dikenakan sesuai dengan pasal 29 Undang-Undang tentang pornografi Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuam maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta Tersangka Nando mengakui bahwa dirinya sudah empat bulan terkahir ini melakukan aksi penggandaan film-film porno yang didapat dengan cara megambilnya lewat internet.

Film itu kemudian digandakannya sendiri di rumahnya, lalu DVD berisi film porno itu dijualnya kepada Wisnu seharga Rp5.000 perkeping dan setiap harinya pelaku bisa menggandakan 100 keping DVD porno bajakan dari internet.

Kasus ini kini masih terus didalami oleh kepolisian setempat untuk mencari pelaku lainnya yang melanggaran Undang-Undang pornografi dan hak cipta.[003]

[antara]







Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close