Banda Aceh — Selama tahun 2011, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menerima dan menangani kasus sebanyak 145 kasus. Pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang tahun 2011 menunjukkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) belum menjadi bagian kerja rezim Pemerintahan Aceh saat ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur LBH Banda Aceh, Hospinovizal Sabri, SH melalui Kepala Divisi Hak Sipil Politik, Syahminan Zakaria SH dalam konperensi pers catatan akhir tahun di Petuah Toe Cafe, Kamis (29/12) siang tadi.
LBH Banda Aceh mencatat telah terjadi 60 kasus pelanggaran HAM dengan perincian 41 kasus pelanggaran hak sipil politik dan 19 kasus pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya. Data pelanggaran HAM ini merupakan hasil database LBH Banda Aceh sepanjang 2011 yang berasal dari Banda Aceh, Lhokseumawe, Takengon dan Meulaboh.
Sama seperti catatan akhir tahun 2010 lalu. Pada tahun 2011 ini, Polisi masih menjadi aktor utama pelaku pelanggaran HAM terhadap hak sipil politik yaitu sebanyak 20 kasus. Sedangkan pada tahun 2010 lalu LBH Banda Aceh mencatat sebanyak 27 kasus pelaku pelanggaran HAM Sipol adalah anggota Polisi.
Beberapa pelanggaran HAM yang dilakukan polisi ini seperti, penyiksaan dalam penyidikan, penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang, eksekusi diluar proses hukum dan melakukan pembiaran perkara.
Lemahnya akuntabilitas dan pertanggungjawaban dalam institusi polisi sendiri merupakan salah satu penyebab polisi menjadi aktor dominan pelanggaran HAM. Ketidakmauan dan ketidakmampuan polisi untuk menindak anggota sendiri menyebabkan tidak adanya pelajaran yang dapat dipetik sehingga pelanggaran HAM masih terus dilakukan polisi. “Polisi cenderung masih membela satuannya,” kata Wakil Direktur Bidang Operasional LBH Band Aceh, M. Alhamda SHI usai konperensi pers.
Selain itu ketidakprofesionalnya polisi dalam melakukan penyidikan juga menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM dalam penyidikan. Malasnya melakukan investigasi yang mendalam saat memecahkan kasus membuat polisi hanya mengejar pengakuan tersangka sebagai satu-satunya alat bukti utama untuk kelengkapan berkas penyidikan.
Gaya bekerja seperti ini merupakan gaya bekerja polisi zaman belanda yang hanya mengutamakan pengakuan dari tersangka padahal alat bukti pengakuan (terdakwa) merupakan alat bukti yang paling lemah dalam sistem pembuktian pidana.
Sepanjang 2011, LBH Banda Aceh mencatat ada 145 jumlah kasus yang dilakukan penanganan, rinciannya 41 kasus terhadap pelanggaran Sipil Politik, 19 kasus terhadap ekonomi sosial dan budaya dan 85 kasus terhadap bantuan hukum cuma-cuma.
Jika dibandingkan tahun 2010 lalu, catatan kasusnya lebih banyak lagi yaitu sebanyak 232 kasus dengan perincian, 47 kasus pelanggaran sipil politik, 39 kasus pelanggaran Ekosob dan 146 kasus untuk bantuan hukum cuma-Cuma. [003]