Banda Aceh — Polda Aceh menangkap tersangka narkoba dengan barang bukti jenis heroin di kawasan Keude Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (28/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan Dir Narkoba Polda Aceh, AKBP Dedy Setyo Yudho saat dihubungi The Globe Journal, Rabu (1/2) tadi siang.
Ia mengatakan tersangka berjumlah dua orang yang memegang narkoba jenis heroin itu. Masing-masing berinisial Yu dan Ta warga Aceh Utara. “Heroin yang berhasil disita seberat 5 gram,” kata Dedy.
Kini kedua tersangka itu sudah dalam tahanan Polda Aceh.
Sementara itu Kepala Humas Polda Aceh, Kombes Gustav Leo mengatakan kasus penangkapan heroin ini akan terus dikembangkan. Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. []