Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP) Aceh untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Aceh cukup akomodatif. Tapi, itu tetap berpotensi memunculkan masalah.
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah solusi yang akomodatif terhadap masalah pemilihan umum kepada daerah (pemilu kada) di Aceh," kata pengamat politik Mulyana Wira Kusumah, di Jakarta, Rabu (18/1).
Namun, Direktur Eksekutif Seven Strategic Studies tersebut mengkhawatirkan berbagai macam reaksi yang akan muncul dari calon kepala daerah/wakil kepala daerah tingkat I dan II yang sudah ditetapkan KIP sebagai calon peserta pemilu kada.
"Reaksi dari calon yang sudah ditetapkan ini yang berpotensi membuat KIP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Aceh kesulitan melaksanakan putusan MK," kata mantan anggota KPU itu.
Mulyana berpendapat bahwa tidak tertutup kemungkinan sebagian dari 115 calon pasangan kepala daerah yang sudah ditetapkan akan menempuh jalur hukum atas putusan MK membuka kembali pendaftaran calon gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota ini.
"Untuk mengatasi kendala-kendala politik dan teknis yang timbul, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus secara konsisten mendukung KIP Aceh," kata dia.
Waktu tujuh hari yang diberikan MK agar KIP melakukan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru dinilai Mulyana terlalu singkat. Karena itu, KIP Aceh benar-benar membutuhkan bantuan.
Mulyana juga berharap agar semua pihak yang berkompetisi dalam Pemilu Kada Aceh 16 Februari mendatang serta mesin-mesin politik pendukung di daerah maupun di pusat harus bersama-sama menyatukan tekad dan langkah untuk meredakan ketegangan politik di Aceh.
"Harapan rakyat Aceh agar tercipta pilkada yang damai, demokratis, dan kondusif tidak akan tercipta jika pemain politik di sana tidak berkomitmen penuh untuk melaksanakan putusan MK ini," kata dia.
Pada Selasa (17/1) kemarin, MK dalam perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Mendagri dan KIP Aceh, melalui putusan sela mengabulkan permohonan Mendagri untuk membuka kembali pendaftaran calon pasangan kepala daerah tingkat I dan II di Aceh selama tujuh hari. []
(mediaindonesia.com)