THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Hukum»Pengamat Politik : KPU Bodoh, KIP Juga Bodoh


Pengamat Politik : KPU Bodoh, KIP Juga Bodoh
Yuli Rahmad | The Globe Journal
Jum`at, 27 Januari 2012 00:00 WIB
Banda Aceh — Polemik pengunduran jadwal pemungutan suara yang diajukan KIP Aceh ke meja Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai salah arah. Pasalnya MK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jadwal pemungutan suara. Justru itu, KPU sebagai pusat pengambilan kebijakan pelaksanaan Pemilukada di Indonesia dinilai tak faham subtansi tanggung jawabnya.

“KPU-nya bodoh. KIP juga bodoh. Kewenangan pelaksanaan Pemilukada itu ada di tangan mereka. Kenapa harus nanya-nanya ke orang lain,” ujar Pengamat Politik Aceh Teuku Ardiansyah kepada The Globe Journal, Jum’at (27/1).

Masih menurut Ardiansyah, ada yang perlu difahami oleh masyarakat Aceh soal kisruh Pemilukada yang masuk ke meja MK. Persidangan yang akan ditentukan finalnya hari ini bukan terkait penundaan atau pelaksanaan Pemilukada tepat waktu.

Persidangan ini katanya soal polemik Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara (SKLN) terkait tahapan Pemilukada Aceh yang diajukan Kemendagri kepada MK. Dengan alasan untuk memberikan akses kepada semua pihak, Kemendagri menuntut MK memberikan kewenangan penentuan tahapan Pemilukada kepada Depdagri di bawah kepemimpinan Gamawan Fauzi.

“Namun itu tak mungkin dikabulkan MK. Wewenang pelaksanaan Pemilukada hanya miliki KPU, atau KIP di wilayah kerja provinsi,” tegas Ardy.

Untuk itu, dia meminta KPU dan KIP lebih tegas dalam mengatur kebijakan tahapan Pemilukada, tanpa harus khawatir dengan intervensi pihak manapun, termasuk lembaga negara dengan alasan apapun.
Di lain kesempatan, pengamat politik dan keamanan Aceh Aryos Nivada menambahkan, keputusan MK yang akan dirilis siang nanti sekira pukul 14.00 WIB setogianya mampu menjadi kesimpulan yang solutif. Putusan MK selayaknya tidak menjadi polemik baru di Tanoh Rencong ini.

Dia mengkhawatirkan, “Bilamana putusan MK terlalu lama memberikan jeda penundaan maka protes keras akan dilakukan kandidat lain seperti dari jalur perorangan dan partai nasional,” tukasnya.
Maka daripada itu, Aryos menilai jikapun tahapan Pemilukada harus diundurkan, “Idealnya hanya dua bulan selaras dengan usulan KIP Aceh,” tutupnya. [] 






Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close