Bireuen - Pemkab Bireuen akan menyurati 49
LSM/Ormas yang belum mendaftar ulang keberadaan LSM/Ormas di
wilayah Kabupaten Bireuen, Hal tersebut dilakukan agar adanya
legalitas dan keberadaan LSM/Ormas yang melaksanakan kegiatannya di
Kabupaten Bireuen.
Kabag Kesbangpol dan Linmas Setdakab Bireuen, Drs Sulaiman Aziz kepada The Globe Journal, Kamis (5/1) diruang kerjanya mengaku akan menyurati LSM/Ormas yag belum mendaftar ulang,"Kita akan surati kepada yang bersangkutan supaya mereka harus segera mendaftar ulang bagi yang ingin melanjutkan kegiatan yang berhubungan dengan LSM/Ormas," sebutnya.
Ditegaskannya, apabila setelah disurati tidak juga diindahkan, maka pihaknya akan memanggil mereka (LSM/Ormas) untuk dibina atau diingatkan, kalau tidak perlu maka LSM/Ormas tersebut akan dibubarkan.
"Perlu kita ingatkan kepada LSM/Ormas di Bireuen harus mendaftar, walau sudah mendaftar di Pusat atau di Provinsi di Bireuen juga melapor untuk memudahkan dimonitor dan tidak mudah diobok-obok orang-orang yang tidak bertanggung jawab apabila sedang melakukan kegiatannya nanti," tukas Sulaiman.
Ditegaskannya kembali, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat dan hasil dari koordinasi itu tidak akan membenarkan LSM/Ormas yang melakukan kegiatan apabila belum mendaftar.
"Ini kita lakukan bukan untuk melarang kegiatan mereka, malahan apa yang sedang kita laksanakan adalah membenahi dan menertibkan semua LSM/Ormas supaya tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan," ungkapnya.
Dirincikannya LSM/Ormas yang telah berahkir priode dan belum mendaftar ulang yakni, Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Wira Karya Indonesia (DEPIDAR-WKI), Kreatif seni Seulawah, ERDC, Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Bireuen, AIDC,Atjeh Green-Land Institute, ACI,IPOK, Asosiasi Tukang Bangunan, LPMA,
PII, MPI.PMII,Fatayat (NU), BMI, IPG, KMI, LSM Ade Beurata, Lembaga Pemberdayaan Ekonomi dan Pembangunan, DPC Wanita PERTI, DPP Forum Masyarakat Berantas Judi Buntut, LSM Krueng Peusangan, LePEDAR,GARANSI, AGRES, LGLB, FK-PSM, Gerakan Muda Ansor, PASKA, LSM Membangun Aceh, IPNU, Mahasiswa Pancasila, AMDI, HIMMAH, Depidar-WKI, FORKAB, Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Islam Perti.SoPAN, NAGUNA, Atjeh Avergreen N.G.o
DPC Perti, GaSAk Bireuen, Atje Care Foundation NGO-ACF, LSM Pinbuk, PONA, LSM TARAKAN, LSM Pelestarian Hutan dan Pesisir, Jaringan Aliansi Ekonomi Pendidikan dan Lingkungan Hidup, dan AFDHELD.
Dikataknya lagi, surat yang akan disurati itu bernomor 220/16/2012 dalam surat itu didasari Permendagri Nomor 5 Tahun 1986 Pasal 5 Tentang ruang lingkup, tata cara pemberitahuan kepada pemerintah serta papan nama dan lambang organisasi. "Untuk surat tersebut kami meminta kepada seluruh LSM/Ormas yang telah berkhir periode kepengurusan supaya segera mendaftra kembali, dan wajib menyampaikan laporan kegiatan organisasi setiap enam bulan sekali kepada pemerintah c/q Bagian Kesbangpol dan Linmas Setdakab Bireuen," ujarnya.