THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Hukum»Pemilukada Aceh Paling Lambat Digelar 9 April 2012


Pemilukada Aceh Paling Lambat Digelar 9 April 2012
Yul
Jum`at, 27 Januari 2012 00:00 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) Aceh dilaksanakan paling lambat 9 April 2012. 

"Menguatkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 1/SKLN-X/2012, tanggal 16 Januari 2012 dengan ketentuan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hanya dapat menyesuaikan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Aceh 2012-2017 sesuai dengan kondisi yang ada dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambat 9 April 2012," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1). 

"Mahkamah perlu membuat putusan yang dapat memberi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat terkait dengan Pemilu Kada Tahun 2012 di Provinsi Aceh," terang Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. 

Mengenai laporan KIP Aceh tentang pelaksanaan putusan sela MK Nomor 1/SKLN-X/2012 tanggal 16 Januari 2012, yang menjelaskan bahwa secara teknis-prosedural tidak mungkin pelaksanaan pemungutan suara dilakukan tanggal 16 Februari 2012, MK memberikan batas waktu yang dilakukan untuk menegakkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat terkait dengan Pemilu Kada Tahun 2012 di Provinsi Aceh. 

"Dengan penentuan waktu dalam putusan ini, maka kepastian hukum dapat diperoleh karena ada putusan pengadilan yang dapat mengakhiri kontroversi," timbuhnya. 

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djoehermansyah Johan mengatakan pemerintah akan berusaha memfasilitasi agar putusan MK dapat dilaksanakan dengan seksama dan sebaiknya oleh semua pihak, baik oleh para stakeholder dalam pemilu kada Aceh. 

"Kami akan fasilitasi pertemuan dengan KIP, Pemerintah Daerah, DPRA, dan Panwaslu. Kita juga akan ke Aceh lagi untuk menyiapkan bersama-sama agar pemilu kada ini dapat dilakukan sesuai dengan putusan MK," pungkasnya. []

(mediaindonesia.com)






Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close