Banda Aceh — Dalam diskusi setengah hari terkait pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Kelautan dan Perikanan Aceh yang digagas oleh PUSHAL- KP Unsyiah dengan Institute Green Aceh (IGA), Selasa (24/1) mendesak agar Pemerintah Aceh memberikan perlindungan hukum bagi nelayan yang terdampar di negara tetangga.
Diskusi yang terbuka untuk umum itu berlangsung di Fakultas Hukum Unsyiah dengan melahirkan beberapa rekomendasi terkait pengelolaan SDA kelautan dan perikanan Aceh.
Rekomendasi hasil diskusi itu disampaikan Adie Usman Musa dari IGA dan Sulaiman Tripa dari PUSHAL — KP Unsyiah, kepada The Globe Journal, Selasa (24/1) tadi sore. Rekomendasinya antara lain meminta agar Pemerintah Aceh harus serius memperhatikan penanganan kemiskinan nelayan yang umumnya disebabkan oleh ketimpangan dalam pemilikan sumberdaya.
Kajian Pusat Studi Hukom Adat Laot dan Kebijakan Perikanan Unsyiah memperlihatkan bahwa lebih dari 70% nelayan Aceh merupakan buruh nelayan dan hidup dalam kemiskinan. Buruh nelayan ini merupakan mereka yang tidak memiliki alat tangkap, melainkan hanya menjadi buruh pada sebagian kecil pemilik modal/alat tangkap yang notabene bukan berprofesi sebagai nelayan.
Kemudian upaya memberi perlindungan hukum bagi nelayan Aceh yang terdampar di negara tetangga juga harus menjadi perhatian Pemerintah Aceh. Ketua Pusat Studi Hukom Adat Laot dan Kebijakan Perikanan Unsyiah M. Adli Abdullah mengatakan bahwa selain berada dalam kemiskinan, nelayan Aceh juga kurang mendapat perlindungan ketika ditangkap oleh berbagai negara tetangga.
“Banyak nelayan kita yang mencari nafkah melewati batas dan ditangkap di negeri tetangga. Sayangnya, perlindungan hukum kepada mereka sangat lemah oleh pemerintah”, tambah Adli. Seharusnya perwakilan pemerintah di luar negeri perlu memberi perhatian khusus terhadap nelayan-nelayan yang bermasalah secara hukum di negeri tetangga.
Rekomendasi yang lain perlu adanya perbaikan dalam tata pemerintahan dalam pengelolaan sumber daya alam pesisir dan perikanan, baik dalam hal pengelolaan, penganggaran dan pengawasan.
Peran masyarakat adat dan kelembagaan adat dalam mengelola wilayah pesisir juga perlu dilaukan penguatan.
Sementara Dr. Taqwaddin Husein, SH menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya alam pesisir masih memihak kepada pemilik modal dibandingkan kepada masyarakat hukum adat. “Kekuatan modal memang sangat menguasai pengelolaan sumberdaya alam kita, termasuk wilayah pesisir”, terang Taqwaddin.
Untuk memperkuat perlindungan kepada nelayan tradisional Aceh, upaya peguatan hukum adat menjadi penting dilakukan. Peneliti PUSHAL-KP Unsyiah Sulaiman Tripa menekankan pentingnya pemerintah mendukung upaya revitalisasi hukum Adat Laot sebagai bagian dari norma hukum yang ada di masyarakat pesisir.
Dengan kuatnya hukum Adat Laot yang dianut dan dijalankan oleh masyarakat, maka masyarakat adat akan dapat menghadapi tantangan dan berbagai jenis pelanggaran yang tidak bisa ditangani oleh hukum positif. Misalnya dalam hal penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan, dan sebagainya.