THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Hukum»Pembinaan Punk di Aceh Tidak Melanggar HAM


Pembinaan Punk di Aceh Tidak Melanggar HAM
Muhajir Juli | The Globe Journal
Minggu, 18 Desember 2011 00:00 WIB
Bireuen - Pembinaan anak punk yang dilakukan oleh jajaran Polda Aceh sama sekali tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab yang dibina tersebut adalah anak-anak liar yang sudah sangat jauh sekali dengan nilai-nilai agama. Hal ini dikatakan oleh Ketua PWI Bireuen A. Hadi Djuli, Minggu (18/12) kepada The Globe Journal.

Menurut Hadi Djuli, arti punk secara harfiah saja sudah tidak cocok dengan konteks Aceh yang berlandaskan Islam. Sebab arti punk adalah adalah jiwa yang tidak terikat oleh sistem apapun. Dimana bebas mengekspresikan apa yang mau tanpa ada bentuk kontrol dari otoritas apapun, entah itu lingkungan, agama maupun negara.

Jadi jelas sekali hal tersebut tidak cocok sebab ideologi punk bisa merusak masa depan anak bangsa. Mereka itu komunitas yang sakit secara mental. Jadi dalih yang orang punk sebutkan bahwa mereka lahir karena ketidakadilan penguasa, sehingga melakukan protes dengan cara berbeda, merupakan alasan yang dibuat-buat dan tidak perlu didukung.

"Saya nilai Polda Aceh tidak melakukan pelanggaran HAM dengan membina anak-anak Punk di SPN Seulawah. Malah kebijakan Kapolda Aceh patut didukung, sebab punk tidak sesuai dengan entitas ke Acehan dan jauh sekali dari norma-norma agama Islam,"kata lelaki yang akrab dipanggil Tu Adi.

Tu Adi berharap agar aktivis HAM tidak mengkait-kaitkan pembinaan yang dilakukan oleh Polda Aceh dengan HAM. Demikian pula media barat yang sekarang gencar memberitakan penertiban dan pembinaan punk di Aceh dengan sisi yang sudah tidak objektif lagi. Jangan hanya proses cukur rambut dan direndam di kolam yang dijadikan barometer bahwa polisi Aceh sudah keterlaluan. Sebab harus dikaji pula, apakah punk cocok dengan Islam yang menjunjung tinggi kebersihan, ketertiban, dan anti pergaulan bebas serta mengharamkan narkoba.

Masih banyak persoalan HAM lain yang harus di kritisi. Jangan sewot hanya dengan penertiban anak Punk. Bagaimana dengan pelanggaran HAM di Barat (Eropa dan Amerika). Ketika jilbab dilarang, surban dilarang. Memelihara jenggot diprotes. Apakah itu tidak melanggar HAM.

Dia berharap agar rekan-rekan penulis jangan melakukan penggiringan opini dengan mewawancarai narasumber yang setuju dengan punk. Seharusnya ulama dan orang tua si anak punk juga perlu dimintai pendapat. Dia yakin ulama dan orang tua mereka setuju dengan pembinaan yang dilakukan oleh Polda Aceh.







Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close