Banda Aceh — Semua bantuan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) gratis atau tanpa dipungut biaya sepersenpun. “Kita akan melakukan pendampingan hukum bagi korban sampai kepentingan hak hukumnya terpenuhi, walaupun banyak tidak menang di Pengadilan,” kata Direktur LBH Banda Aceh, Hospinovizal Sabri, SH.
Saat melakukan konperensi pers di Petuah Toe Cafe, Kamis (29/12) tadi, Ia menjelaskan bantuan hukum cuma-cuma ini bersifat personal. LBH di seluruh Indonesia memiliki kewajiban memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma tanpa pungut biaya.
Apalagi bagi orang miskin yang membutuhkan pengacara maka LBH siap mendampingi sampai selesai sampai kepentingan hak hukumnya terpenuhi.
Profesi advokat adalah profesi yang terhormat, bukan lahir serta merta. Bantuan hukum adalah hak setiap Warga Negara Indonesia. Tapi kenyataannya di Indonesia banyak sekali orang yang berkasus di pengadilan tidak mampu membayar jasa pengacara karena profesi pengacara adalah profesi yang sudah mendatangkan uang.
Sehingga saat ini pengacara berlomba-lomba mencari klien dengan target mendatangkan keuntungan, walaupun setiap advokat wajib memberikan jasa bantuan hukum cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.
“Namun yang menjadi persoalan bahwa negara kita lupa untuk membantu pengacara bagi warga miskin yang sedang berperkara di pengadilan,” kata Wakil Direktur Bidang Operasional LBH Banda Aceh, M Alhamda S.HI. Sehingga warga tersebut datang ke LBH untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma.
Dijelaskan lagi bahwa bantuan hukum ini ada dua yaitu bantuan hukum struktural dan cuma-cuma. Kalau bantuan hukum cuma-cuma lebih bersifat personal sedangkan bantuan hukum struktural melibatkan orang banyak, misalnya konflik lahan banyak korban. “Saat ini LBH Banda Aceh memiliki 11 pengacara untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat,” kata Kanit Pembela Umum LBH, Mardiati SH.
Direktur LBH Banda Aceh, Hospinovizal Sabri menambahkan seluruh kasus yang sering ditangani LBH kebanyakan tidak pernah menang. “Tapi bukan hanya kemenangan di cari, melainkan pembelaan kepentingan hak hukum bagi korban yang harus dipenuhi,” kata Hospi sapaan akrabnya.
Hak korban harus kita bela maka ada pengacara yang membantu walaupun tidak menang secara hukum di pengadilan. “Hampir rata-rata tidak menang, tapi kalau melihat pembelaan hak hukumnya maka dia menang secara kepentingan hukumnya,” kata dia lagi.
Ia mencontohkan kasus yang pernah dimenangkan LBH Banda Aceh seperti kasus permohonan biaya ganti rugi tanah di Ulee Lheue yang menang di luar jalur pengadilan. Kemudian kasus PHI terhadap kasus buruh di Langsa yang pernah dimenangkan melalui jalur pengadilan. Artinya menang dalam artian kepentingan hukumnya terpenuhi.
Selama tahun 2011, LBH Banda Aceh menangani 85 kasus bantuan hukum cuma-cuma yang diantaranya 56 orang laki-laki dan 29 orang perempuan. Metode penanganan perkaranya paling banyak pada tingkat konsultasi sebanyak 66 kasus, litigasi 11 kasus dan non ligitasi berjumlah 8 kasus.
Jenis kasusnya meliputi kasus perdata, pidana baik perceraian, penganiyaan, sengketa tanah hak milik, sengketa warisan.