Banda Aceh — Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Aceh, Nyak Arif Fadhillah Syah melalui Komisioner Divisi Pengawas, Zuraidah mengatakan hari ini adalah deadline penertiban alat peraga kampanye/baliho dan spanduk bagi calon gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota, bupati/wakil bupati yang akan ikut pesta demokrasi Pemilukada Aceh 16 Februari mendatang.
Jika masih ditemukan spanduk atau baliho yang terpasang ditempat umum maka akan dicopot oleh anggota KIP, Panwas dan Satpol PP serta tim gabungan. “Kerusakan alat-alat peraga itu tidak menjadi tanggung jawab penyelenggara, pengawas atau petugas lapangan,” kata Zuraidah, saat dihubungi The Globe Journal, Selasa (10/1) siang tadi.
Apalagi pihaknya sudah mengingatkan para kandidat melalui surat nomor : 181/Panwaslu-Aceh/I/2012 tentang penertiban alat peraga kampanye, baliho dna spanduk tanggal 3 Januari 2012.
Terkait dengan pelanggaran bagi yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi adminitratif. Menurutnya ada katagori pelanggarannya, yaitu sanksi ringan, sedang dan berat.
Usai berdiskusi dengan Polda Aceh tadi siang, Zuraidah menjelaskan sanksi yang akan diberikan sangat beragam. Sanksi ringan berupa peringatan, sanksi sedang yaitu dicabut sebahagian jadwal yang sudah diberikan dan sanksi ketiga adalah katagori berat dengan mencabut hak kampanyenya dari awal sampai akhir.
“Tidak ada sanksi denda dalam bentuk uang, kecuali yang bersangkutan sudah dalam kasus pidana,” kata Zuraidah.
Terkait dengan kandidat incumbent juga mendapat perilaku yang sama dengan kandidat lain yang bukan incumbent. Masih menurut Kepala Divisi Pengawas ini selama tidak ada embel-embel kampanye dalam alat peraga, spanduk atau baliho masih dibolehkan.
“Tapi jika ada embel-embel kampanye dalam baliho, spanduk atau alat peraga yang merupakan program pemerintah itu jelas-jelas tidak dibolehkan,” kata Zuraidah. Ia mencotohkan soal Kartu JKA dan baliho kesehatan atau pendidikan yang bergambar kandidat incumbent, Irwandi Yusuf itu masih dibolehkan, karena tidak ada embel-embel kampanyenya.
“Namun pada saat kampanye nanti, calon-calon tersebut harus sudah mengambil cuti atau non aktif dari jabatannya,” kata Zuraidah menutup pembicaraan.