THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Hukum»Panwas Aceh Verifikasi Pemilih


Panwas Aceh Verifikasi Pemilih
Selasa, 20 Desember 2011 00:00 WIB
Banda Aceh - Panitia Pengawas (Panwas) Provinsi Aceh memverifikasi pemilih pada pemilihan kepala daerah setempat guna memastikan agar tidak terjadi manipulasi data.

"Verifikasi dilakukan dengan jalan mengecek langsung setiap pemilih yang namanya tertera di daftar pemilih sementara atau DPS guna memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar ada atau fiktif," kata Ketua Panwas Provinsi Aceh Nyak Arief Fadhillah Syah di Banda Aceh, Selasa.

Pilkada Aceh dijadwalkan para 16 Februari 2012. Pilkada tersebut digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan pemilihan 17 bupati/wali kota dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Ia mengatakan, verifikasi tersebut masih dilakukan di 23 kabupaten/kota dengan melibatkan Panwas setempat dan pengawas lapangan yang tersebar di seluruh kecamatan di Provinsi Aceh.

Dari laporan sementara, kata dia, ditemukan ada beberapa masalah data pemilih. Masalah tersebut cenderung kepada perpindahan pemilih ke daerah lain.

"Seperti di Kota Sabang. Banyak pemilih yang namanya ada di DPS, tetapi setelah dicek, yang bersangkutan sudah pindah ke tempat lain. Masalah ini sudah kami sampaikan ke KIP setempat," katanya.

Masalah itu, kata dia, sudah disampaikan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang agar mencoret pemilih yang sudah pindah tersebut dari DPS.

Selain itu, kata dia, Panwas juga mendatangi seluruh gampong di Provinsi Aceh guna memastikan apakah Daftar Pemilih Sementara ditempel di kantor desa maupun di tempat lainnya atau tidak.

"Kalau tidak, kami akan menyurati KIP setempat agar DPS tersebut segera ditempel. Sejauh ini, kami belum menerima laporan resmi ada gampong yang belum menempel DPS," katanya.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja Pendaftaran Pemilih KIP Aceh Tgk Akmal Abzal mengatakan DPS akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 28 Desember 2011.

Setelah DPT ditetapkan, kata dia, maka yang tidak terdaftar tidak bisa menyalurkan hak politiknya, memilih pasangan calon gubernur maupun bupati/wali kota di daerahnya.

"Karena itu kami mengimbau masyarakat melihat apakah nama mereka tercantum dalam daftar pemilih sementara atau DPS. Jika belum, sebaiknya beritahukan kepada petugas setempat untuk dicatatkan," kata Tgk Akmal Abza. [003]

[antara]






Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close