THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Hukum»MaTA: Korupsi di Aceh Rugikan Negara Rp 327 M


MaTA: Korupsi di Aceh Rugikan Negara Rp 327 M
Riza Fakri Ismail l The Globe Journal
Selasa, 27 Desember 2011 00:00 WIB
Lhokseumawe - Hasil monitoring peradilan di Aceh yang dilakukan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) selama tahun 2011 terdapat  75 kasus korupsi yang sedang dan sudah di proses oleh aparat penegak hukum. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 327 milyar lebih.

Hal itu ditegaskan Asisten Manager Program dan Evaluasi MaTA Hafidh kepada The Globe Journal, Senin (26/12) melalui siaran pers. “Itu belum termasuk 8 kasus yang masih belum di tetapkan jumlah kerugian negaranya karena sedang menunggu hasil audit dari lembaga audit pemerintah,” katanya lagi.

Dari kasus tersebut, lanjut Hafidh, jumlah tersangka yang di proses sebanyak 161 orang tersangka. Dan, itu belum termasuk 7 kasus yang masih belum di tetapkan tersangkanya. Keseluruhan kasus tersebut di pilah-pilah menurut sektor. "Institusi atau lembaga, pelaku, jabatan, wilayah korupsi, modus, tahun terjadi, serta tahun ditangani," katanya.

Hafidh melanjutkan, dari 75 Kasus yang di tangani aparat penegak hukum tersebut diantaranya 39 kasus dalam proses penyidikan dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya, 14 kasus dalam proses persidangan. Kasus yang sudah ada putusan sebanyak 22 kasus, dan termasuk di dalamnya 6 kasus dengan vonis bebas.

“Kasus Pengadaan Obat di Dinas Kesehatan Aceh Utara pada tahun 2006 dengan tersangkanya sebanyak 2 orang di vonis bebas. Kasus Pembangunan jembatan di Kecamatan Babon, Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2007, tersangkanya sebanyak 2 orang di vonis bebas. Kasus Honorer Fiktif dan Pengadaan Komputer di kantor kementrian Agama Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2007, dengan 4 orang tersangkanya di vonis bebas,” tukasnya.

Hafidh menambahkan, pengadaan notebook sebanyak 150 unit di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga kabupaten Gayo Lues yang tidak sesuai spesifikasi pada tahun 2009, 1 orang tersangkanya di vonis bebas.

“Pengadaan Mobil Dinas Bupati Aceh Utara pada tahun 2007, dimana 6 dari 10 orang tersangkanya di vonis bebas.  Pembangunan Proyek Pasar Hewan di desa Pango Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh pada tahun 2009, dengan 1 terdakwanya di vonis bebas. Ke enam kasus dengan vonis bebas ini JPU menyatakan sikap untuk banding dan sebagian lagi melakukan kasasi ke MA,” sebut Hafidh.

Pihaknya, menurut Hafidh, mendorong jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di Aceh untuk segera menuntaskan kasus korupsi yang selama ini belum terselesaikan secara hukum. Mendesak kepada seluruh Jajaran Peradilan di Aceh untuk bersikap terbuka dalam proses penanganan kasus tindak pidana korupsi, serta mempublikasikannya kepada seluruh masyarakat.

“Mendesak kepada seluruh Kepala Daerah di Aceh agar membenahi sistem dan manajemen di struktur pemerintahan. Hal ini mengingat bahwa yang paling banyak melakukan korupsi yaitu di eksekutif baik dilihat dari segi kerugian Negara yang di timbulkan, jumlah kasus maupun pelaku korupsi,” sebutnya.

“Dalam hal pengadaan barang, pemerintah juga harus lebih selektif dalam menentukan rekanan, hal ini mengingat pelaku korupsi paling banyak yang di proses aparat penegak hukum jika dilihat dari jabatannya yaitu dari pihak swasta baik direktur maupun karyawan serta Pemerintah daerah harus berani melakukan black list terhadap rekanan yang bermasalah agar kasus serupa tidak terulang lagi,” demikian Hafidh.






Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close