SerambiHukumKontraS: UU Pers, UU KIP dan UU Intelijen saling Berbenturan
KontraS: UU Pers, UU KIP dan UU Intelijen saling Berbenturan
Alfan Raykhan Pane | The Globe Journal
Kamis, 12 Januari 2012 00:00 WIB
Banda Aceh - Acara Focus Grup Discussion (FGD) diskusi publik berjudul "Diseminasi Buku Panduan Mengenal Hak atas
Informasi Publik dan Pemolisian (MHIPP)" yang digagas KontraS Aceh dan
Yayasan Tifa, Kamis (12/1) di Oasis Atjeh Hotel, mengungkap bagaimana
UU No.40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers, UU No.14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta perbenturannya dengan
UU No.17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara yang kontradiktif dan
saling berlawanan.
Diskusi publik tersebut menghadirkan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol.Gustav Leo, Dirbinmas Polda Aceh, Kombes Pol. Agus Nugroho, serta Deputy koordinator KontraS Jakarta Indria Fernida sebagai narasumber.
Diseminasi Buku Panduan Mengenal Hak atas Informasi Publik dan Pemolisian ini merupakan salah satu upaya dan advokasi terhadap semangat mengimplementasikan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, khususnya di lingkup institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Gustav Leo dalam paparnya menyatakan merespon semangat UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Polri dan Polda Aceh khususnya dalam hal ini telah melakukan berbagai upaya, salah satunya Meja Layanan Informasi Publik yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana terkoneksi internet dari Polda ke Mabes Polri.
Namun sayangnya hal ini belum terstruktur dalam sebuah satuan kerja (satker) khusus dalam pengelolaan informasi di jajaran Polri. Saat ini ada 1100 satker yang mengelola layanan informasi (website) yang masing-masing masih dikelola tersendiri, kata Gustav Leo.
Sementara Kombes. Pol Agus Nugroho menambahkan, "Peraturan Kapolri No.16 Tahun 2010 tentang tata cara pelayanan informasi publik di lingkungan Polriberlaku mulai dari Mabes Polri, Polda, Polwiltabes, Polwil, Polres hingga Polsek. Kendalanya adalah keterbatasan personil dan anggaran pelatihan."
Ia menceritakan kegiatan Ngopi Bareng Kapolda beberapa waktu lalu juga merupakan salah satu upaya terkait keterbukaan informasi publik dimana masyarakat bisa langsung bertanya kepada Kapolda Aceh.
Indria Fernida, mengkritisi soal website Polda Aceh yang hanya berisi foto-foto kegiatan Kapolda Aceh, namun belum melengkapi profil organisasi Polda, informasi tentang keuangan/anggaran tidak ada dan termasuk peraturan kebijakan. Pemantauan Kontras, justru kasus-kasus yang dipertanyakan dari rekan-rekan media tidak terungkap dalam website tersebut.
UU tentang KIP ini juga membuat paradoks Polri, dimana satu sisi melindungi masyarakat dan disatu sisi menjalankan penegakan hukum, ucap Indria.
The Globe Journal pada sesi tanya jawab mempertanyakan bagaimana UU
Pers, UU KIP dan UU Intelijen, saling berbenturan, termasuk informasi
tentang rencana kebijakan incumbent seperti Amdal kebijakan izin
pertambangan dan perkebunan serta Amdal Best Western Hotel dan Mall yang
tiba-tiba menjadi polemik di Banda Aceh saat ini.
Hak keterbukaan informasi publik apakah juga berlaku surut terhadap dugaan pelanggaran HAM dimasa lalu, termasuk hak mahasiswa untuk mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan di kampus mereka jadi bukan hanya institusi Polri saja yang harus membuka akses keterbukaan informasi publik, lembaga lainnya juga harus melakukan hal yang sama. Demikian beberapa poin masukan yang tercetus dalam FGD tersebut.