Banda Aceh — Sehubungan pernyataan Direktur PT. Transkomindo Rekatama, Haryanto Sofyan saat dihubungi The Globe Journal beberapa hari lalu yang mengatakan salah seorang warga Punge pernah meminta untuk memasukkan material dalam proyek pembangunan situs tsunami PLTD Apung, ternyata dibantah keras oleh warga tersebut, Ramza Harly.
Kepada The Globe Journal, Rabu (28/12) malam tadi, ia membantah keras pernyataan Haryanto Sofyan tersebut. Melalui pesan singkat, Ramza mengatakan Direktur PT. Transkomindo Rekatama itu telah melakukan pembohongan publik.
Menurutnya papan nama proyek sama sekali belum pernah dipasang, padahal Haryanto pernah mengatakan sudah memasang papan nama tapi dicabut orang tak dikenal. “Itu pembohongan publik,” sebutnya lagi.
Ramza mengaku bahwa ia sama sekali tidak pernah minta pekerjaan untuk memasukkan material untuk proyek situs tsunami PLTD Apung itu. "Yang benar dia pernah minta kepada saya untuk menyetujui dengan menawarkan sub pekerjaan dengan syarat harus bisa menandatangani surat yang minta menolak dibuat jalan dibawah kapal. Ini sudah mencemarkan nama baik saya,” katanya lagi.
Sebagaimana berita sebelumnya, proyek pekerjaan situs tsunami PLTD Apung di Banda Aceh diduga oleh tokoh masyarakat Gampong Punge Blangcut menuai banyak persoalan. Selain tidak melibatkan mayarakat setempat, proyek tersebut juga tidak ada papan nama sehingga informasi publik sangat tertutup.
Hal tersebut dikatakan oleh salah seorang masyarakat setempat Ramza Harly saat melakukan konperensi pers di Peeh Team Cafe, Sabtu (24/12) pagi. Menurutnya banyak masalah yang terjadi dalam proyek pembangunan yang menghabiskan uang negara hingga Rp25 miliar itu. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Transkomindo Rekatama dari Bandung.
Dalam dokumen yang dipaparkan Ramza itu tertulis bahwa kontraktor pelaksana bekerja sesuka hatinya dengan berusaha menghilangkan berbagai item pekerjaan yang sulit untuk dikerjakan dan mengganti pekerjaan tersebut sesuai dengan keinginannya yang dianggap mudah untuk dikerjakan. Contohnya menghilangkan pekerjaan jalan dibawah kapal.
Kemudian dalam dokumen itu juga disebutkan ada lima azas persoalan pembangunan situs tsunami PLTD Apung, yaitu azas kejujuran dan keadilan yang termasuk pelaksanaan tanpa pengawasan yang ketat dari konsultan pengawas. Azas manfaat dengan melakukan perubahan gambar rencana yang manfaatnya untuk kepentingan pribadi.
Kemudian azas keterbukaan dengan tidak dipasangnya papan nama proyek di situs tsunami tersebut, azas keamanan dan keselamatan karena tidak ada adanya perlindungan terhadap rumah penduduk disekitarnya. Ketenangan warga terganggu karena bekerja hingga malam hari. Selanjutnya azas kemitraan dengan tidak memberdayakan pengusaha lokal atau pemuda setempat untuk diperkejakan pada proyek tersebut.
Menurut Ramza, dokumen mereka tersebut sudah adukan ke Ketua DPR RI dengan tembusan Presiden RI, Menteri ESDM, Kapolri, BPKP Pusat, Inspektorat ESDM, KPK, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kajati Provinsi Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, Kajati Aceh, Kapolda Aceh dan Walikota Banda Aceh.