Banda Aceh — Kendati KIP Aceh sedang dikecam oleh para demontrans yang meminta pelaksanaan pemungutan suara tetap dilaksanakan pada 16 Februari, namun pihak KIP sudah bulat pada satu keputusan. Pemungutan suara tetap dilakukan pada 9 April dengan berbagai konsekuensi.
Hal itu diungkapnya Komisioner KIP Aceh Zainal Abidin, Senin (30/1). Pemilihan gubernur dan bupati serta wali kota beserta wakilnya di Provinsi Aceh dipastikan digelar 9 April 2012, bergeser dari jadwal sebelumnya 16 Februari 2012.
"Tanggal pemungutan suara ini sudah disepakati bersama antara KIP Aceh dan KIP kabupaten-kota. Nanti akan ada keterangan resmi dari KIP Aceh," kata Zainal.
Jadwal pemungutan suara itu ditetapkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pilkada Aceh digelar selambat-lambatnya 9 April 2012. []
(antaranews.com)