Banda Aceh — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya menyampaikan hasil rapat pleno soal kepastian tahapan pelaksanaan Pemilukada Aceh. Dengan beralasankan kendala teknis di lapangan, pihaknya mengundurkan jadwal pemungutan suara pada 9 April 2012 nanti dari jadwal sebelumnya yakni 16 Februari 2012.
“hasil rapat pleno kami tadi menetapkan bahwa KIP tak mampu melaksanakan pemungutan suara pada 16 Februari. Karena berbagai alasan teknis, pemungutan suara akan dilakukan KIP pada 9 April nanti,” ujar Komisioner KIP bidang logistic Robby Syahputra dalam konferensi persnya, Kamis (19/1).
Robby yang didampingi komisoner KIP bidang perencanaan dan data Yarwin Adi Dharma menambahkan, putusan sela MK soal pembukaan kembali jadwal pendaftaran Pemilukada memaksa pihaknya menyesuaikan juga tahapan Pemilukada lainnya. Pasalnya dengan persoalan teknis lapangan yang sangat kompleks, pihaknya mengkhawatirkan pelaksanaan Pemilukada pada 16 Februari tak akan optimal bila dipaksakan.
Selain itu lanjut Yarwin, keputusan ini tidak mudah dibuat oleh pihaknya. Mereka sudah berupaya mempertimbangkan berbagai pihak yang akan dirugikan dengan perubahan jadwal ini. Hanya saja, pihaknya tak bisa menampik tuntutan teknis di lapangan untuk meminimalisir masalah baru.
“Semua KIP di 23 kabupaten/kota mengatakan sulit melakukan pemungutan suara pada 16 Februari. Memang harus diundurkan pada 9 April,” pungkas Yarwin.
Keputusan KIP Aceh ini sambung Roby lagi memang bukan satu kebijakan resmi. Hasil pleno KIP se-Aceh ini akan disampaikan ke meja Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak menimbulkan masalah lainnya dalam waktu dekat.
“Ini usulan kita yang akan disampaikan ke MK,” tandas Roby. [Yul]