
Banda Aceh- Sebanyak 4900 gram ganja dan 107 gram sabu-sabu dimusnahkan di Kajari Banda Aceh. Menurut Kepala Kajari Banda Aceh, Soufnir Chibro, SH, ganja tersebut merupakan barang bukti yang didapatkan sepanjang tahun 2011 lalu.
“Ini dari Kota Banda Aceh, yang ditangkap oleh penyidik polisi dari Desember 2010 hingga Desember 2011. Dan yang dimusnahkan ini yang sudah inkrah,” ujar Sufnir Chibro pada The Globe Journal, Rabu (18/1) di Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Banda Aceh.
Chibro juga mengatakan bahwa barang bukti yang dibakar pada hari ini merupakan sample dari ganja yang ditemukan oleh para penyidik. “Ini cuma samplenya saja yang kita bakar karena sebagian besar sudah dimusnahkan lebih dulu oleh penyidik,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa ganja dan sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti yang diketemukan di dalam Kota Banda Aceh. Chibro juga menyebutkan bahwa 4900 gram ganja tersebut adalah temuan dari 57 perkara, sedangkan sabu-sabu merupakan temuan dari 85 perkara.
“Ini temuan di Kota Banda Aceh saja, tidak ada dari bandara,” tuturnya.
Selain membakar barang bukti ganja, pihaknya juga membakar puluhan lembar uang palsu. Jumlah uang palsu yang berkisar Rp13.850.000,- tersebut ditemukan dari 11 perkara yang ada di Kota Banda Aceh. Tidak hanya itu, pihak Kajari juga memusnahkan makanan-makanan ilegal yang disita oleh pihak polisi. []
Jum`at, 18 Mei 2012 23:47 WIBFashion Korea Jadi Incaran Remaja Aceh
Senin, 21 Mei 2012 10:55 WIBHidangan Ayam Lepaas yang Bikin Gemas