Banda Aceh — Juru Bicara Kaukus Pemuda Aceh Besar, Al Mudassir kembali mengingatkan agar DPRK Aceh Besar tidak mengesahkan anggaran untuk pengadaan mobil sebanyak 19 unit di Setdakab Aceh Besar.
Hasil penelusuran Kaukus Pemuda Aceh Bersa terhadap masalah ini telah menemukan rencana Pemerintah Aceh Besar untuk membeli 19 unit mobil mewah dengan alokasi anggaran sebesar lebih kurang Rp5,3 miliar dari APBK 2012.
Kepada The Globe Journal, Selasa (24/1) pagi tadi, Mudassir mengatakan daripada Pemkab Aceh Besar beli mobil baru lebih baik mengoptimalkan kembali mobil-mobil yang sekarang masih ada dan dalam kondisi yang sangat bagus.
Uang sebanyak Rp5,3 miliar itu lebih baik dipakai untuk program pengentasan kemiskinan dan kebutuhan rakyat yang lebih mendesak. “Sangat menyayat hati masyarakat Aceh Besar ketika melihat eksekutif dan legislatif berpesta pora diatas penderitaan rakyat, pengadaan mobil ini sama saja lebih mementingkan kepentingan pribadi dari pada kebutuhan masyarakat miskin,” pungkas Al Mudassir.
Disaat jalan di gampong-gampong masih rusak, irigasi masih belum selesai, masih terjadinya gagal panen tiap tahun yang menghantui petani, pelayanan publik masih sangat rendah di bawah standar, laju pendidikan sangat merosot dan anggaran juga masih tidak pro rakyat, namun Pemkab Aceh Besar kembali mengalokasikan dana untuk pengadaan mobil.
Kaukus Aceh Besar menilai ada yang aneh dengan kebijakan yang di ambil Pemkab Aceh Besar pada tahun 2012 ini, dimana anggaran publik yang sangat sedikit tapi pemerintah masih ngotot untuk membeli mobil lagi, padahal dibandingkan dengan kinerja SKPD selama lima tahun terakhir sangat bobrok dan tidak berbasis kinerja.
Padahal undang undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sangat jelas bahkan di tuangkan kembali melalui PP Nomor 38 Tahun 2008 sebagai pengganti PP Nomor 06 Tahun 2006 dan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara bahwa kendaraan bermotor dinas operasional dapat dihapuskan apabila telah berusia sekurang-kurangnya selama 10 tahun dan penghapusan BMN dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis karena secara fisik barang tidak dapat digunakan lagi baik karena rusak, tidak layak pakai, atau sudah kadaluarsa.
Bila merujuk kepada aturan tersebut jelas sekali bahwa untuk penghapusan barang milik negara yang akan dilakukan oleh Pemkab Aceh Besar sangat bertentangan dengan UU bahkan sangat tidak relevan dengan kondisi saat ini, dimana mobil sangat bagus namun mau dihapuskan/idem agar bisa membeli yang baru.