THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Hukum»JK : Perdamaian Aceh Lebih Tinggi Dari Undang-undang


JK : Perdamaian Aceh Lebih Tinggi Dari Undang-undang
Yul
Senin, 16 Januari 2012 00:00 WIB
Jakarta - Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2004-2009 Muhammad Jusuf Kalla mengingatkan, perdamaian Aceh lebih tinggi derajatnya dari aturan yang berlaku. Dia berharap, semua elite politik di Aceh bersabar untuk memberi kesempatan bagi mereka yang berhak menjadi peserta pemilhan kepala daerah demi kemaslahatan bersama.

Jusuf Kalla menyampaikan hal ini pekan lalu. JK memainkan peranan kunci dalam proses perdamaian Aceh pascatsunami yang ditandai penandatanganan nota kesepahaman bersama Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005.

"Perdamaian itu lebih tinggi daripada aturan itu sendiri. Undang-undang itu untuk kemaslahatan orang, kan? Kalau terlalu tekstual, kemaslahatan hilang. Kita harus memikirkan perdamaian lebih daripada (aturan) itu," ujar JK.

Perdamaian terwujud setelah bencana tsunami menelan sedikitnya 150.000 korban jiwa yang meluluhlantakkan sebagian besar kawasan permukiman di Aceh pada Minggu (26 Desember 2004).

Proses negosiasi selama delapan bulan berhasil mengakhiri konflik yang menelan korban sedikitnya 15.000 jiwa. Namun, penembakan dan perusakan fasilitas publik kembali terjadi di Aceh setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) menyatakan siap melaksanakan pemilihan kepala daerah untuk provinsi, 13 kabupaten, dan 3 kota serentak pada 16 Februari 2012. Partai Aceh menuntut agar KIP membuka kembali pendaftaran peserta sehingga mereka bisa berpartisipasi dalam pilkada.

Menurut JK, gejala seperti ini sering terjadi sehingga dibutuhkan kesadaran bersama. Apalagi setelah perdamaian, tahap kedua selalu kekuasaan yang membutuhkan kekompakan elite demi melanggengkan perdamaian.

Sikap saling menghormati mutlak dibutuhkan agar melancarkan proses transformasi yang sudah berjalan untuk menjaga iklim demokrasi pascakonflik.

Apalagi, konflik berkepanjangan membuat 51,1 persen dari 4 juta jiwa penduduk Aceh menurut survei Dinas Kesehatan Aceh tahun 2004 mengalami gangguan jiwa dan psikososial dengan kasus terbesar adalah depresi 25,7 persen.

"Dibutuhkan kekompakan lagi. Biar sabar lah sedikit supaya semua bisa ikut (pilkada) lah. Mudah-mudahan saja MK mempunyai solusi atau pemerintah, sebenarnya bisa diatur dengan peraturan pemerintah juga. Kalau mereka kompak baru demokrasi akan berjalan," ujar Ketua Umum Palang Merah Indonesia ini.  []

(kompas.com)






Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close