THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Hukum»Ini Kasus Senjata Api Illegal di Aceh 2011


Ini Kasus Senjata Api Illegal di Aceh 2011
Hayatullah Zuboidi | The Globe Journal
Sabtu, 31 Desember 2011 00:00 WIB
Banda Aceh - Sepanjang tahun 2011 jajaran Polda Aceh mengidentifikasikan 44 kasus senjata api, namun yang berhasil diselesaikan sebanyak 24 kasus, dengan 37  tersangka. Dalam kasus tersebut Polda menyita 17 pucuk senjata, empat granat dan 250 butir peluru.

Sementara senjata yang diserahkan warga sebanyak 120 pucuk senjata api yang teridiri dari 44 pucuk senjata standar TNI dan Polri dan 76 senjata rakitan. Selain itu juga ditserahkan 14 butir granat dan 3.603 butir peluru.

Data tersebut  disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Polisi Iskandar Hasan, saat mengevaluasi kinerja Polda selama tahun 2011.

Kapolda mengatakan, hingga saat ini masih banyak senjata api illegal yang beredar di Aceh. Asumsi masih banyaknya senjata api illegal di Aceh berdasarkan data intelijen saat konflik dulu, satu senjata dipegang oleh tiga orang, sedangkan data kombatan di tafsirkan mencapai 10.000  orang, bila dibagi tiga berarti 3000 sejata api illegal di Aceh. "Padahal yang dipotong saat MOU Cuma 840 saja,”tukas Iskandar Hasan.

Sementara kasus kriminal lainya seperti  kejahatan konvensional sebanyak 9.006 perkara, namun yang berhasil diselesaikan hanya 3.720 saja. Adapun ada lima kasus yang menonjol pada kejahatan konvensional seperti kasus curanmor sebanyal 1.327 kasus, pencurian biasa 935 kasusu, penipuan 874 kasus, pencurian berat sebanyak 716, dan kejahatan penggelapan sebanyak 573 kasus.

Selain kejahatan konvensional juga ada kasus tradisional yang terdiri dari kasun perdagangan manusia (trafficing) sebanyak 8 kasus, dua kasus yang terselesaikan.  Selama 2011 juga mendapatkan kasus dibidang Narkotika, seperti ganja berhasil dibekuk pelakunya sebanyak 386 orang, sabu-sabu 447 orang. Sementara barang bukti ganja sebanyak1.120.495 kg dan sabu-sabu 6.710,35 gr.

Kapolda tetap yakin bahwa yang luput dari kepolisian lebih dari itu. “Oleh karena itu kita minta kerjasamanya dengan masyarakat untuk member itahu setiap ada yang mencurigakan,”tukas Iskandar.






Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close