Semarang — Beberapa kabupaten/kota di wilayah administrative Jawa Tengah mulai tak wanti-wanti akan keberadaan warga asing di daerah itu. Merekapun membentuk lembaga-lembaga resmi yang bertujuan untuk mengawasi aktifitas dan rutinitas warga asing.
Anggota Komisi Bidang Kesejahteraan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Masrukan Samsurie, Minggu (18/12) mengemukakan, perkembangan dunia usaha dan dunia pendidikan menarik minat banyak orang asing tinggi di sini.
Mereka berasal dari Australia, beberapa negara Eropa, Korea, Thailand, India, Malaysia juga negara AS dalam tiga terakhir ini banyak tinggal dan bekerja di sejumlah kota. Kota-kota yang menjadi tujuan orang asing itu seperti Salatiga, Ungaran, Semarang, Karanganyar, Solo, Wonosobo, Banyumas serta Magelang dan sekitarnya.
Dalam menyikapi banyak orang asing tinggal, beberapa pemerintah kabupaten dan pemerintah kota, ternyata membentuk lembaga yang tugasnya mengawasi orang asing. Tugasnya mendata serta mengawasi aktivitas dan kegiatan orang asing sesuai ketentuan yang ada.
Pemerintah daerah yang sudah membentuk lembaga pengawasan orang asing, salah satunya Pemkot Salatiga. Di Pemkot Salatiga ini nama lembaganya, Koordinasi Pengawasan Orang Asing atau Sipora. Lembaga ini diketuai oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Hamzah, beranggotakan 17 orang wakil dari lembaga dan instansi terkait, baik instansi sipil maupun instansi militer.
"Kabarnya di Salatiga saja terdapat sekitar 300 orang asing yang bekerja dengan latar belakang profesi yang beragam. Kami sangat berharap lembaga pengawasan itu tidak menyulitkan keberadaan orang asing tapi malah membantu supaya orang asing lebih patuh dalam mentaati ketentuan terkait keberadaannya di daerah tertentu," ujar Masruhan Samsurie.
Masruhan menilai, banyak orang asing itu tidak tinggal di asrama karena lembaga pengundangnya tidak menyediakan. Mereka tinggal dan berbaur dengan warga biasa, mereka tinggal di rumah-rumah perkampunga, yang sudah disediakan oleh pengundang. Pergaulan dan hubungan inilah yang menjadi tugas lembaga pengawasan supaya menjamin semuanya nyaman dan berjalan rukun.
Dua daerah lain yang segera menyusul membentuk lembaga pengawasan bagi orang asing yang bekerja lebih dari tiga bulan adalah Kota Semarang dan Kabupaten Kendal. []
(Yul-Kompas)