THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Hukum»Hakim Kabulkan Gugatan Pekerja Outsourcing Pertamina


Hakim Kabulkan Gugatan Pekerja Outsourcing Pertamina
Firman Hidayat | The Globe Journal
Selasa, 17 Januari 2012 00:00 WIB
Banda Aceh — Perkara gugatan tenaga kerja Outsourcing pada PT. Pertamina Field Rantau, Aceh Tamiang akhirnya selesai. Pengadilan memutuskan memenangkan gugatan pekerja Outsourcing PT. Pertamina Field Rantau yaitu mengangkat mereka menjadi karyawan tetap PT. Pertamina.

Koordinator pekerja Outsourcing, Muhammad Zen kepada wartawan, Selasa (17/1) usai sidang putusan itu mengatakan jumlah tenaga Outsourcing di Pertamina Field Rantau sebanyak 600-an tapi yang bekerja melebihi diatas tiga tahun lebih kurang ada 275 orang. Ia menyambut baik putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banda Aceh itu.

Sementara itu salah seorang kuasa hukum pekerja, Ramli Husen mengatakan sidang gugatan tenaga Outsourcing PT. Pertamina Field Rantau, Aceh Tamiang sudah selesai dengan putusan PHI Banda Aceh yang menyatakan bahwa pekerja—pekerja itu dapat diangkat menjadi karyawan tetap PT. Pertamina.

Namun PT. Pertamina akan mengajukan kasasi terkait persoalan putusan tersebut ke Mahkamah Agung dalam kurun waktu 14 hari terhitung sejak putusan hari ini. “Jika dalam waktu 14 hari itu tidak dilakukan kasasi maka putusan ini dianggap sah dan tidak dapat diganggu lagi,” kata Ramli.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Syukri, SH. M.Hum dan Hakim Anggota, Firmansyah dan Yuheri Salman.

Sebelumnya akhir Desember 2010 lalu, aksi mogok menuntut kejelasan masa depan tenaga outsourcing yang sudah bekerja puluhan tahun di PT. Pertamina Rantau Aceh Tamiang bergaung.

Tuntutan dalam aksi tersebut di mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh dengan mengeluarkan surat yang berisikan agar PT. Pertamina EP Rantau menerima para pekarya untuk diangkat menjadi pekerja tetap sebanyak 363 orang. Surat itu dikeluarkan tanggal 21 Oktober 2010 lalu.

Namun tuntutan tersebut tidak diterima oleh PT. Pertamina dengan berbagai alasan. Sehingga masalah ini harus menempuh jalur hukum ke Pengadilan Banda Aceh supaya penyelesaiannya  tuntas.

Menurut amatan The Globe Journal dari ruang sidang putusan, Selasa (17/1) tadi pagi, tiga orang kuasa hukum dari PT. Pertamina dan tiga orang kuasa hukum dari tenaga Outsourcing terlihat hadir. Ratusan tenaga kerja Outsourcing juga terlihat memadati gedung Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Setelah hakim memutuskan perkara tersebut, sejumlah pekerja tampak menangis terharu sambil berteriak “Allahu Akbar ...Allahu Akbar.”






Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close