SerambiHukumGugatan Mendagri Terhadap KPU dan KIP Aceh Ditolak
Gugatan Mendagri Terhadap KPU dan KIP Aceh Ditolak
M. Nizar Abdurrani | The Globe Journal
Jum`at, 27 Januari 2012 00:00 WIB
Banda Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor 1/SKLN-X/2012 yang dibacakan dalam sidang Pleno MK Tanggal 27 Januari 2012 jam 11.10 wib menyatakan bahwa Gugatan Menteri Dalam Negeri Terhadap KPU dan KIP Aceh dinyatakan tidak dapat diterima (NO) dikarenakan Menteri Dalam Negeri tidak memenuhi syarat sebagai Pemohon dalam Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) sehingga MK menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
Namun Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan akhir tersebut memperkuat putusan sela yang dikeluarkan tanggal 16 Januari 2012 yang lalu dengan penambahan bahwa KIP Aceh dapat melakukan penyesuaian jadwal dan tahapan pilkada sesuai dengan kondisi yang ada dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 09 April 2012.
Kuasa Hukum KIP Aceh, Imran Mahfudi, kepada The Globe Journal, Jumat (27) mengatakan keputusan ini aneh.
" Ini putusan yang tidak lazim, karena disatu sisi MK menyatakan bahwa permohonan Mendagri tidak dapat diterima dan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk mengadili perkara ini, namun disisi lain MK memerintahkan untuk KIP Aceh untuk melakukan penyesuaian jadwal Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota,"ujarnya.
Namun demikian karena sifat putusan MK adalah final, Imran memastikan KIP Aceh akan patuh dan taat serta akan menjalankan putusan hukum tersebut.