Jakarta — Menteri Dalam Negeri memberikan kemudahan pengurusan e-KTP bagi para perantau yang ada di berbagai daerah. Pengurusan e-KTP para perantau tak mesti harus dilakukan di daerah asal, melainkan bisa dilakukan di daerah mereka tinggal.
"Misalnya anak kos atau buruh yang bekerja di kota lain cukup memasukkan nama mereka ke kartu keluarga tempat ibu kos-nya," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Kamis (5/1).
Dispensasi mengenai hal ini dicantumkan dalam Surat Edaran Mendagri tertanggal 30 Desember 2011. "Surat edaran sudah saya kirim ke seluruh gubernur dan bupati/walikota," ujarnya.
Gamawan menyebutkan, dalam surat edaran tersebut diatur bahwa wajib KTP tinggal lapor ke petugas pelayanan pembuatan e-KTP dengan membawa surat keterangan dari RT/RW yang diketahui lurah/kades.
"Surat keterangan ini menyatakan bahwa warga ini berdomisili secara riil di lingkungan RT/RW setempat," ungkapnya.
Nantinya, petugas akan mencatat nomor induk kependudukan (NIK) lama orang tersebut. "Setelah dicatat, database penduduk di daerah asalnya dihapus," katanya. []
(Yul-Media Indonesia)