THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Hukum»GERAK Laporkan Tujuh Kasus Korupsi ke KPK


GERAK Laporkan Tujuh Kasus Korupsi ke KPK
Nurul Fajri | The Globe Journal
Kamis, 08 Desember 2011 00:00 WIB
Banda Aceh - Ada tujuh kasus tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) selama tahun 2010-2011. Menurut koordinator GERAK Aceh, Askhalani ketujuh kasus tersebut berpotensi korupsi.

"Kasus-kasus ini kita laporkan pada maret 2010 dan sedang dalam proses penyidikan akhir di KPK. Jadi kasus-kasus  ɪ̣̇nɪ̣̇ harus ditangangi oleh KPK karna menjadi bagian penting dalam penyelesaian berbagai kasus korupsi yang ada di Aceh," jelasnya pada The Globe Journal, Kamis (8/12).

Dari ketujuh kasus tindak pidana korupsi yang dilaporkan, ada lima kasus besar yang jadi prioritas antara lain indikasi korupsi proyek pembangunan rumah dhuafa dengan potensi korupsi sebesar Rp 238 milyar, indikasi korupsi pekerjaan proyek lanjutan APBA potensi korupsi sebesar Rp 485 milyar, indikasi kasus mark-up pengadaan alat kesehatan di RSUZA (CT Scan 64 Lices dan chat lab) dengan potensi korupsi Rp 18 milyar, indikasi korupsi kasus penjualan besi tua dengan potensi Rp 1,5 milyar, dan indikasi korupsi pengemblengan pajak dan pendapatan salah pencatatan serta yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 87 milyar.

Untuk penyelesaian kasus-kasus ini, Askhalani mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyuratan kepada KPK. "Gerak sudah melakukan beberapa kali penyuratan agar kasus ini segera ditindaklanjuti, dan kita berharap pada ketua KPK adar melakukan percepatan terhadap kasus ini, karena kasus-kasus yang ada di Aceh sifatnya terstruktur, terencana, dan terakomodir," jelasnya.

Sementara itu, penasihat KPK RI, Abdullah Hehamahua, SH, MM mengatakan bahwa sudah ada beberapa kasus Aceh yang sudah ditangani. "Saya kira di Aceh sudah ada beberapa yang sudah ditangani. Kalaupun belum itu berarti dalam koordinasi dan supervisi KPK," ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa KPK tidak bisa secara langsung mengambil alih kasus yang tengah ditangani oleh polisi dan jaksa Aceh. Dia juga meminta media untuk mengecek kinerja polisi atau jaksa yang menangani kasus korupsi di Aceh.

"Kalian harus cek polisi dan jaksa kenapa belum menangani kasus ini. Kalau polisi dan jaksanya 'masuk angin', maka laporkan ke KPK. Biar mereka bisa ditangani,"ujarnya.






Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close