THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Hukum»GeRAK Laporkan Dugaan Surat Palsu MK Ke Polda Aceh


GeRAK Laporkan Dugaan Surat Palsu MK Ke Polda Aceh
Firman Hidayat | The Globe Journal
Senin, 09 Januari 2012 00:00 WIB
Banda Aceh — Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melaporkan kasus pemalsuan surat atas nama Mahkamah Konstitusi (MK) di Kota Sabang. Kepala Bidang Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin kepada The Globe Journal, Senin (09/1) mengatatakan GeRAK bersama LBH Banda Aceh hari ini pukul 11.00 WIB akan menyerahkan laporan ke Polda Aceh terkait kasus tersebut.

“ Laporan ini akan diserahkan langsung ke Kapolda Aceh, Irjen Pol. Iskandar Hasan,” kata Hayatuddin. Ia mengharapkan agar setelah laporan tersebut diterima, maka Polda Aceh dapat segera mengusut kebenaran surat tersebut secepatnya.

Laporan ini diterima GeRAK Aceh dari masyarakat beberapa minggu lalu. Laporan tersebut sudah cukup bukti, sehingga bersama LBH Banda Aceh kita laporkan ke Polda Aceh untuk segera ditindak lanjuti kebenaran surat tersebut.

“Pengaduan ini harus ditindaklajuti. Ini merupakan pemalsuan surat MK, sehingga kalau dibiarkan maka KIP di Sabang sudah tidak independen lagu, apalagi permainan sudah terstruktur,” ujar dia.

Sebagaimana situs jurnas.com bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Mohd. Mahfud MD ini kembali mengungkapkan beredarnya surat palsu atas nama MK di kota Sabang, Aceh.

Surat beredar untuk kepentingan pihak yang ingin lolos dalam Pemilukada Aceh, padahal sudah berstatus terpidana. “MK sudah mengklarifikasi ke KIP dan Bawaslu Aceh,” kata Mahfud MD, usai membacakan putusan sengketa Pemilukada Aceh di gedung MK, Jakarta, Kamis (24/11).

Surat yang beredar di Sabang ini masih terkait sengketa Pemilukada Provinsi Aceh. “Surat dilengkapi kop surat berlambangkan burung Garuda, bertuliskan Mahkamah Konstitusi, dan ditandatangani oleh Panitera MK, Kasianur Sidauruk, dan lengkap dengan stempel MK,” kata Mahfud.

Surat palsu itu bernomor 205/PAN.MK/X/2011, berisi pengesahan calon Kepala Daerah Aceh, Suradji Junus bin Muhammad Junus. Suradji peserta Pemilukada Aceh, yang tengah bersengketa di MK, walau proses pemungutan suara akan bergulir.

Surat itu menjelaskan putusan MK dalam perkara uji materi Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda) Nomor 32 tahun 2004, tentang syarat calon kepala daerah yang pernah menjadi tervonis pidana dengan ancaman pidana lima tahun, boleh mengikuti Pemilukada, lima tahun setelah menjalankan hukumannya.






Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close