SerambiHukumGerak Aceh Dukung Inspektorat Usut Rekening Liar
Gerak Aceh Dukung Inspektorat Usut Rekening Liar
Nurul Fajri | The Globe Journal
Senin, 06 Februari 2012 00:00 WIB
Banda Aceh - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh, Askhalani, SHi menyurati Kepala Inspektorat Aceh untuk menindaklanjuti serta mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi terkait rekening liar di jajaran SKPA.
Dalam surat tersebut, Akshalani memberikan apresiasi terhadap Inspektorat Aceh atas terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi rekening liar di jajaran SKPA Aceh. Di sebutkannya dalam surat tersebut, hasil laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Aceh Tahun Anggaran 2010 oleh BPK RI dengan Nomor: 23.B/LPH/XVIII.BAC/11/2011 tanggal 17 November 2011 menyebutkan bahwa terdapat 15 rekening KAS SKPA yang diduga menyalahi prosedur hukkum dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Pengungkapan atas rekening liar tersebut merupakan hasil positif bagi pemerintah Aceh dalam mendorong perwujudan tata kelola pemerintaha yang baik dan perbaikan sistem manajemen keuangan di lingkungan SKPA, terutama penerapan sistem keuangan tunggal.
Selanjutnya, Askhalani juga mendorong Inspektorat Provinsi Aceh untuk membuka tabir kasus rekening liar tersebut, terutama kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan rekening pengembalian kredit dari PLTD lueng Bata Banda Aceh sebesar Rp 24.553 Milyar di Banda Aceh.
Menurutnya hal ini mutlak untuk dilakukan agar dapat membuka praktik dan tabir hitam yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, dengan modus operandi memanfaakan jabatan dan sarana yang melekat untuk kepentingan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Disebutkannya juga, jika nanti dalam pemeriksaan ditemukan adanya indikasi dugaan yang mengarah pada perilaku tindak pidana korupsi, maka Inspektorat wajib meneruskan hasil pemeriksaan dan segera dilaporkan ke aparatur penegak hukum. Karena menurut Askhalani, hal ini adalah sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam mendorong penegakan hukum di Provinsi Aceh.
Selain itu, dia juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (kejati) Aceh untuk turut serta dan dapat membantu dengan melakukan supervisi atau asistensi kepada pihak inspektorat Aceh dalam membuka kasus rekening liar.
Hal ini agar mempergepat penegakan hukum jika ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Ini penting dilakukan guna memberikan kepastian hukum dalam upaya menyelamatkan keuangan Daerah dan Negara.