Banda Aceh — Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Isra Safril mengatakan pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2010 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan 59 Rekening Liar milik Pemerintah Aceh dan SKPA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Diminta turun Ke Aceh terkait kasus tersebut.
Rincianya 15 rekening Kas Daerah (Kasda) milik Pemerintah Aceh dan 44 rekening operasional Kas Daerah dan Seluruh SKPA, rekening liar yang dimaksud yaitu ada yang belum memiliki dasar hukum kuat yakni belum ditetapkan Surat Keputusan Gubernur Aceh dan belum menganut Sistem Rekening Perbendaharaan Tunggal (Treasury Single Account).
“Akibat dari banyaknya rekening liar milik Pemerintah Aceh dipastikan banyak anggaran daerah yang berpotensi menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi karena sangat sulit untuk melakukan kontrol terhadap keluar masuk transaksi anggaran yang dibelanjakan,” kata Isra Safril kepada The Globe Journal,Jum'at (16/12).
Sampai saat ini Pemerintah Aceh belum tertib dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Padahal proses pengelolaan keuangan daerah menjadi elemen vital dalam tata pemerintahan, sebab jika keuangan daerah telah disalahgunakan oleh oknum maka bisa berakibat adanya kerugian negara sehingga bisa menyebabkan proses pembangunan untuk seluruh rakyat Aceh terhambat.
Hasil analisa GeRAK Aceh dan kajian terhadap keberadaan 44 rekening tersebut, ditemukan bahwa sampai saat ini Pemerintah Aceh belum melakukan penertiban atas keberadaan dan kepemilikan rekening di Bank Aceh, padahal temuan atas rekening ini setiap tahun dibuka oleh BPK-RI.
Rekening-rekening liar milik pemerintah Aceh sangat terbuka dan rawan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan oknum-oknum tertentu sehingga potensi yang dapat menyebabkan kerugian keuangan daerah dan berpotensi terjadi indikasi tindak pidana korupsi terbuka.
GeRAK Aceh meminta Pemerintah Aceh, khususnya Gubernur Aceh dan Bendahara Umum Daerah untuk tertib aturan pengelolaan keuangan daerah khususnya terkait pembukaan rekening di Bank sebagai tempat penyimpanan kas untuk operasional Kas Daerah Pemerintah Aceh.
PPATK RI diminta turun ke Aceh dan membuka tabir buruk atas adanya 44 rekening liar yang tak bertuan milik Kasda Pemerintah Aceh dan Rekening Operasional SKPA yang belum jelas kepemilikannya.
“Karena keberadaan rekening tersebut bisa berpotensi disalahgunakan dan berpotensi indikasi tindak pidana korupsi serta bisa menyebabkan kerugian negara,” Demikian Kepala Divisi Kebijakan Publik Gerakan Anti Korupsi Aceh, Isra Safril.[003]