Banda Aceh — Qanun KKR harus segera di sahkan untuk menghindari terjadinya konflik, pembunuhan, penculikan dan kekerasan di Aceh. Tujuannya adalah selain untuk mengungkap kebenaran juga untuk menciptakan keadilan bagi para korban.
Hal tersebut dikatakan Gilang dari KontraS Aceh bersama rekan-rekannya yang lain dari Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Balai Syura Inong Aceh, RPUK, Solidaritas Perempuan Aceh, KKTGA, Puleh Aceh, YRBI, Gerakan Perempuan Aceh dan sejumlah mahasiswa dari Fakultas Hukum di Aceh.
Para aktifis dan mahasiswa ini menggelar aksi damai di perkarangan Kantor DPRK Banda Aceh, Jum’at (09/12) pagi tadi.
Massa menuntut agar Pimpinan DPRK Banda Aceh menandatangani pernyataan untuk pembahasan dan pengesahan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Pernyataan tersebut akan disampaikan kepada Ketua DPRA dan Gubernur Aceh guna mempercepat penyelesaian Qanun KKR Aceh.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPRK Banda Aceh, Yudhi Kurnia kepada para perwakilan aksi, tadi pagi mengatakan Qanun KKR Itu diharapkan selesai tahun 2012 dan sudah masuk dalam prolega DPRA.
“Kami mendukung upaya percepatan qanun tersebut,” tandas Yudhi Kurnia.
Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRK Banda Aceh, Mukhtar Hasyim dihadapan para aktifis dan mahasiswa menyampaikan dukungan Partai Aceh untuk menyelesaikan qanun tersebut. Namun Partai Aceh ingin penyelesaian HAM yang terjadi di Aceh harus di mulai sejak tahun 1976.
Sedangkan pemerintah hanya ingin penyelesaian HAM ini diatas tahun 2005 atau setelah MoU Helsinki. “Ini yang menjadi pertimbangan Partai Aceh,” kata Mukhtar.
Setelah berdikusi panjang lebar di ruang rapat pimpinan, akhirnya Ketua DPRK Banda Aceh, Yudhi Kurnia menandatangani pernyataan tersebut.
Isi pernyataan yang akan disampaikan ke Gubernur Aceh dan Ketua DPRA adalah sehubungan dengan masih tertundanya hak korban pelanggaran HAM Aceh atas kebenaran, reparasi dan keadilan yang terangkum dalam mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsialiasi (KKR).
Maka kami Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, dengan ini berkomitmen mendorong pembahasan dan pengesahan Qanun KKR Aceh sebagaimana yang diamanahkan di dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2006 selambat-lambatnya bulan...
Adapun yang menjadi pertimbangan kami adalah, pelanggaran dan kejahatan atas HAM merupakan penurunan atas harkat dan martabat manusia. Membiarkan pelanggaran dan kejahatan terus terjadi sama dengan membuat manusia serta nilai kemanusian berada di ujung kehancuran.
Tidak adanya penyelesaian pelanggaran HAM akan menimbulkan rasa kebal hukum pada pelaku, dan menyebabkan berulangnya pelanggaran di masa depan karena tidak ada efek jera dari perbuatan yang sebelumnya telah dilakukan.
Mempertahankan proses perdamaian yang sedang berlangsung di Aceh begitu penting untuk segera dirumuskan dan dilaksanakan. Kepentingan tersebut tidak hanya menjawab hak korban pelanggaran HAM ataupun mengadili pelakunya, namun penting untuk menata kembali masa depan Aceh dengan menghentikan siklus kekerasan, konflik, dan kejahatan.
Meskipun UU N0.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi pada Desember 2006 (Putusan MK Nomor 006/PUU-4/2006), namun putusan tersebut tidak menyatakan bahwa proses pengungkapan dan rekonsiliasi di Indonesia dihentikan.
Produk hukum lainnya bahkan yang statusnya diatas Undang-Undang masih memungkinkan adanya penyelesaian masalah pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Produk hukum yang dimaksud adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004 yang menyatakan penanganan masalah Aceh dilakukan secara khusus.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional yang mengatur kaidah pelaksanaan agar mantapnya persatuan dan kesatuan Indonesia.
Adanya KKR juga telah dinyatakan dalam UU. No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 47 ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang pembentukan KKR. UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh pasal 229 secara tegas juga mengamanatkan dibentuknya KKR di Aceh.