THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Hukum»Besok, MK Gelar Sidang Gugatan Mendagri Soal Pilkada Aceh


Besok, MK Gelar Sidang Gugatan Mendagri Soal Pilkada Aceh
Yul
Kamis, 12 Januari 2012 00:00 WIB
Jakarta — Gugatan Mendagri soal desakan penundaan pendaftaran Pilkada Aceh ke MK akan disidangkan besok, Jum’at (13/1). Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar mengatakan gugatan tersebut bisa disidangkan di Mahkamah Konstitusi karena termasuk gugatan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara (SKLN).

Sementara itu, Panitera pengganti MK Kasianur Sidauruk menjelaskan bahwa gugatan Mendagri terhadap KPU tersebut telah didaftarkan ke MK hari ini.

"Karena proses Pemilukada Aceh berlangsung pada 16 Februari 2012, kami akan menyelenggarakan sidang lebih cepat," ujarnya di Gedung MK, Jakarta.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta supaya KPU memberikan waktu kepada partai-partai yang berhak. Dengan demikian, partai-partai bisa memperpanjang waktu untuk pendaftaraan dalam Pilkada Aceh.

Menurut Gamawan, KPU sebaiknya memberikan ruang agar partai politik yang belum mendaftar dapat mengikutsertakan calonnya. 

"Ini demi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih aman, nyaman, dan demi terwujudnya Aceh untuk masa lima tahun pemerintahan ke depan. Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa membuka ruang untuk melakukan penjadwalan kembali proses Pemilukada di Aceh," paparnya.

Menurut Gamawan, vonis gugatan ini hanya berlaku untuk Aceh. Karena proses Pemilukada di Aceh tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya. "Kita melihat Aceh asimetris, saya minta perlakuan khusus," ujarnya. []

(vivanews.com)






Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close