Banda Aceh — Pansus XIV DPRA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sampai tuntas proyek pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Hal tersebut ditegaskan salah seorang anggota Pansus XIV, Ir. Liswani di Gedung DPRA, Rabu (14/12) malam tadi.
Liswani dan beberapa anggota Pansus XIV DPRA ini membeberkan masalah pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dihadapan Asisten II SetdaProv Aceh, T. Said Mustafa saat menghadiri Rapat Paripurna IV DPRA Tahun 2011 Tentang Perhitungan APBA 2010.
Tim Pansus menemukan sejumlah pelanggaran yang dianggap merugikan keuangan negara serta sejumlah dampak lainnya sehingga mengakibatkan terjadinya sejumlah bencana yang dikhawatirkan akan menimpa masyarakat di sekitar lokasi.
Indikasi pelanggaran yang ditemukan mulai dari perencanaan sampai pada proses anggaran. Pada proses perencanaan ditemukan pembangunan konstruksi bangunan PKS dinilai asal jadi yaitu tidak adanya pondasi bangunan dalam perencanaan, hal ini akan mengakibatkan terancamnya keselamatan para pekerja dan masyarakat sekitar.
Proses administrasi juga menuai masalah, Tim Pansus XIV merasa ada yang aneh dengan proyek PKS yang telah terlebih dahulu dikerjakan tanpa adanya izin lingkungan (UPL-UKL), izin baru turun setelah pekerjaan sudah berjalan.
Izin UPL UKL ini dikeluarkan pada tanggal 10 Desember 2010 sedangkan pekerjaan sudah mulai dikerjakan pada November 2010. Beriringan dengan keputusan Bupati Abdya tentang pencabutan lokasi PKS lama di Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya. Hal tersebut dibuktikan dengan SK Bupati No.601/403/2010 tentang pencabutan keputusan Bupati Abdya No.600/375/2010 Tanggal 25 November 2010.
Proses anggaran juga bermasalah pada pencairan pembayaran progres 80 persen pekerjaan dilakukan pada tanggal 20 Desember 2010, sementara pekerjaan masih dilaksanakan hingga Agustus 2011. Pada saat tim pansus turun ke lokasi realisasi pekerjaan hanya mencapai 60 persen. Proyek ini ditengahi oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh.
Sebelumnya BPK RI Perwakilan Aceh juga menemukan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pabrik PKS di Abdya senilai Rp26 miliar lebih yang tidak dapat diselesaikan 100 persen dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 817 juta lebih.
Rekanan atau kontraktor yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut adalah PT. HA Nur Rejeki untuk pembangunan jalan utama dan jalan komplek PKS dengan nilai kontrak Rp2,2 miliar lebih. Kemudian PT. Guhang Amamah Perdana untuk pembangunan pagar komplek PSK dengan nilai kontrak Rp1,8 miliar lebih.
PT. Adek Abang Thahara membangun rumah karyawan type 36 dilokasi PKS di Gampong Gunong Samarinda, Kecamatan Babahrot, Abdya dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar lebih. PT Gunong Tengku membangun rumah direksi type 70 di lokasi dengan nilai kontrak Rp1 miliar lebih.
Kemudian PT. Graha Agung mendapat jatah membangun kantor PKS dengan nilai kontrak sebesar Rp1,8 miliar lebih. Selanjutnya PT. Lince Romauli Raya membangun sarana PKS kapasitas 45 ton perjam dengan nilai kontrak Rp15,8 miliar lebih. Semua pekerjaan tersebut menurut temuan BPK RI Perwakilan Aceh hanya terealisasi 80 persen.
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, kepada The Globe Journal, Kamis (15/12) siang tadi di Aula SMK 2 Banda Aceh mengatakan temuan Pansus dan BPK itu harus ditindak lanjuti sampai tuntas. [003]