SerambiHukumBawa SS, Warga Pidie Ditangkap di Polonia Medan
Bawa SS, Warga Pidie Ditangkap di Polonia Medan
Rabu, 07 Desember 2011 00:00 WIB
Medan - Petugas Bea Cukai Bandara Polonia Medan mengamankan dua penumpang pesawat dari Malaysia yang membawa shabu-shabu seberat 285 gram, Selasa (6/12) malam sekitar pukul 22.30 WIB Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Polonia Medan, Bobby Patigor Tampubolon di Medan, Rabu malam mengatakan, kedua tersangka berinisial SY (29) penduduk Desa Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai dan RS (27) penduduk Desa Lhok Keutapang, Kecamatan Tangse Keutapang, Kabupaten Pidie, Aceh.
Kedua tersangka terbang dari Malaysia dan tiba di Bandara Polonia Medan dengan pesawat Air Asia nomor penerbangan AK 1356.
Petugas mencurigai terhadap kedua tersangka saat berupaya melakukan pemeriksaan, serta menduga pemilik paspor nomor T 036945 dan W751812 itu menyimpan sesuatu dalam tubuh.
Untuk membuktikan kecurigan tersebut, petugas membawa SY dan RS ke Rumah Sakit (RS) Elisabeth Medan yang berlokasi tidak terlalu jauh dari Bandara Polonia Medan.
Di RS tersebut, petugas menemukan bungkusan yang disimpan dalam anus kedua tersangka yang diketahui berupa shabu-shabu setelah dilakukan pengujian di laboratorium.
Dari tersangka SY didapatkan 10 kapsul seberat 169 gram, sedangkan dari RS ditemukan tujuh kapsul berisi shabu-shabu seberat 116 gram.
Dari proses pemeriksaan yang dilakukan, modus yang digunakan kedua tersangka tersebut diperkirakan masih sama dengan tersangka sebelumnya yakni memasukkan narkoba ke dalam anus.
"Kami menduga, narkoba sengaja ditelan," katanya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka kurir narkoba tersebut diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut beserta barang bukti yang ada.
"Tadi pagi sudah kita serahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut," kata Bobby.[003]