Jakarta — Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya rekening PNS yang nilainya tak wajar memaksa Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) Azwar Abubakar membuat langkah preventif. Pihaknya sedang mengupayakan kebijakan yang mewajibkan para PNS melaporkan seluruh kekayaannya.
"Sekarang saya lagi buat kebijakan, sedang kita susun semua PNS lapor keuangan lah," ujar Abubakar di gedung Kemenkum dan HAM, Jakarta, Senin (9/1).
Abubakar mengatakan kebijakan itu akan diupayakan selesai pada tahun ini. Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai sejumlah rekening yang nilainya tak wajar milik PNS yang terbilang masih muda.
Dia mengakui, tidak menutup kemungkinan rekening mencurigakan tersebut karena memang jabatan yang diduduki oleh para PNS muda itu tergolong jabatan yang strategis. "Kadang dia masih muda, tapi jabatan sebagai bendahara, pimpro (pimpinan proyek)," ucap Abubakar.
Sedangkan soal teknis, dijelaskan Abubakar, nanti tidak semua PNS tersebut melaporkan kekayaannya ke KPK. Melainkan bisa juga ke bidang pengawasan atau inspektorat jendral kementrian atau lembaga negara yang bersangkutan.
"Kita atur mana yang harus lapor ke KPK , mana yang harus dilaporkan ke inspektorat, mana yang harus dilaporkan ke atasannya, mana yang dilaporkan ke dirjennya, nanti kalau lapor ke KPK semua, KPK bisa penuh dong," jelasnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar pernah menyampaikan seharusnya kewajiban pelaporan harta kekayaan tidak hanya dibebakan kepada pejabat di kementerian atau lembaga negara namun juga kepada seluruh pegawai untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi. []
(Inilah.com)