
Jakarta - Sebanyak 31 perusahaan beserta 11 organisasi dan tokoh pers menandatangani Pedoman Pemberitaan Media Online yang disusun oleh Dewan Pers.
"Selama ini kan seluruh media bergantung kepada kode etik pers, namun ternyata ada beberapa kekhususan yang tidak bisa tercakup di sana," kata Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, usai acara penandatanganan di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (3/2).
Ia mengatakan, gagasan penyusunan pedoman tersebut merupakan gagasan dari para pelaku di industri media siber sendiri yang merasa perlu adanya sebuah aturan tentang media online.
"Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak dan kewajibannya sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," kata Bagir yang membacakan petikan pembuka pedoman tersebut.
Beberapa poin yang diatur dalam pedoman itu di antaranya tentang ruang lingkup media online, verifikasi dan keberimbangan berita, isi buatan pengguna, ralat, koreksi dan hak jawab, pencabutan berita, iklan, hak cipta, pencantuman pedoman, dan sengketa.
Bagir mengatakan dengan diberlakukannya pedoman tersebut, maka diharapkan penyelenggara dan pengguna media online dapat bertanggung jawab terhadap konten yang dibuat. "Penyelenggara media juga bertanggung jawab untuk melakukan pendidikan terhadap penggunanya, sehingga tidak seenaknya menyebarkan konten berita," katanya.
Disambut Baik Kepolisian
Kepolisian Republik Indonesia menyambut baik pengesahan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diharapkan dapat membentuk industri media dalam jaringan (online) yang santun.
"Kami berharap dengan ada pedoman itu, Dewan Pers bisa memonitor perkembangan media online secara lebih baik," kata Kepala Divisis Humas Polri, Irjen Polisi Saud U Nasution. Dia memberikan sambutan dalam acara penandatanganan Pedoman Media Siber di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat.
Beberapa hal yang kini diatur dalam pedoman pemberitaan media siber di antaranya tentang ruang lingkup media siber, verifikasi dan keberimbangan berita, isi buatan pengguna, ralat, koreksi dan hak jawab, pencabutan berita, iklan, hak cipta, pencantuman pedoman, dan sengketa.
Menurut dia, Kepolisian Indonesia, dengan pengesahan pedoman itu maka akan lebih ringan kerjanya. Mereka telah memiliki nota kesepahaman dengan Dewan Pers terkait masalah hukum menyangkut institusi pers.
"Selama ini kami harus jeli melihat satu kasus. Karena bisa saja mengambil langkah yang meskipun sudah dianggap benar tetapi tetap dipersalahkan. Tetapi nanti Dewan Pers bisa mengambil peran untuk menyeleksi kasus hukum terkait institusi pers sebelum dilaporkan kepada kami," kata Nasution.
Dengan demikian, Saud berharap berbagai masalah hukum terkait pers akan semakin jelas karena telah ada instrumen yang mengaturnya, meskipun bukan bersifat aturan hukum.
"Kami justru berharap tidak perlu ada proses hukum terkait masalah pers, harusnya selesaikan secara etik karena jurnalis sudah ada kode etiknya," kata Nasution.
[001-Republika-Antara
Jum`at, 18 Mei 2012 23:47 WIBFashion Korea Jadi Incaran Remaja Aceh
Senin, 21 Mei 2012 10:55 WIBHidangan Ayam Lepaas yang Bikin Gemas