Balikpapan — Inilah akibat dari betapa proyek-proyek pembangunan pemerintah dilakukan asal jadi. Pelaksana kegiatan sangat dekat dengan jeruji besi. Setidaknya inilah yang dialami beberapa pihak terkait pembangunan Jembatan Kartanegara yang ambruk beberapa waktu lalu.
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur akhirnya menetapkan tiga tersangka robohnya Jembatan Kartanegara, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah lima pekan pascakejadian tersebut. Insial ketiga tersangka, yakni YS, ST, dan MSF.
Namun, Kapolda Kaltim Irjen Bambang Widaryatmo, dalam jumpa pers di Markas Polda Kaltim, Balikpapan, Sabtu (31/12) siang, belum merinci keterangan lebih jauh.
Kapolda hanya mengatakan, YS pejabat dari unsur dinas di Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar). ST adalah yang menangani masalah teknis pelaksanaan (pihak swasta), sedangkan MSF dari pihak perusahaan swasta.
Saat didesak apakah dinas yang dimaksud adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar -karena hanya dinas PU yang menangani jembatan-Kapolda tidak membantah, namun juga tidak mau membenarkan.
Kapolda juga belum bersedia merinci ST dan MSF dari perusahaan swasta mana. Namun secara tersirat, MSF menunjuk orang dari pihak PT Bukaka Teknik Utama, kontraktor yang mengerjakan pemeliharaan jembatan.
Adapun mengenai ST, Kapolda pun hanya kembali mengatakan ST dari perusahaan swasta. Mereka bertiga akan segera kami panggil, kata Kapolda.
Pascaambruknya jembatan 26 November lalu, polisi sudah memeriksa 57 saksi termasuk tiga yang ditetapkan tersangka ini. Akibat jembatan penghubung Kota Tenggarong dengan Tenggarong Seberang itu runtuh, 24 orang meninggal. Yang dilaporkan hilang masih 12 orang. []
(Yul-Kompas)