Jakarta — Adang Daradjatun, suami tersangka kasus cek pelawat pemilihan deputi gubernur BI Nunun Nurbaeti geram pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK hanya menetapkan Nunun sebagai tersangka. Sementara Arie Malangjudo yang statusnya sama dengan Nunun sebagai kurir cek pelawat malah belum menjadi tersangka.
Adang Daradjatun memperdengarkan rekaman percakapan antara dirinya dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Adang, Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan pada 30 Desember 2010. Adang menegaskan status istrinya dan Arie Malangjudo sama, kenapa Arie tak menjadi tersangka?
"Itu dibuka menjadi alat petunjuk dalam hukum, tapi nanti Anda bisa mendengar rekaman bahwa stasus antara Arie Malangjudo itu sama-sama Ibu adalah istilah penyidik itu kurir, tukang gotong," jelas Adang dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, Senin (12/12).
"Nah kenapa kok sudah tahu statusnya sama , motivatornya sama kenapa tidak disamakan saja statusnya jadi tersangka?" gugat Adang.
Rekaman ini tadinya dipergunakan untuk menambah alat bukti keterlibatan Miranda Goeltom. "Kalau memang ini rekaman tadinya dipergunakan untuk menambah satu alat bukti keterlibatan Miranda Goeltom, dari rekaman ini juga sebetulnya sudah bisa," jelas Adang.
"Ini akan saya keluarkan rekaman ini. Saya minta penyidik, penuntut dan hakim, tolong, pengadilan adalah tempat yang jujur, kalau orang sudah tidak jujur ya saya tidak mengerti," ujar Adang. []
(Yul-detik)